Padangsidimpuan – Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, kembali meraih penghargaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Penghargaan itu dalam rangka peringatan Hari HAM sedunia yang tertuang dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), No.M.HH-01.HA.03.07 tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021.
Keputusan itu berisi tentang penetapan pelayanan publik berbasis HAM tahun 2021. Piagam Penghargaan itu diserahkan langsung Menkumham, Bapak Yasonna H Laoly dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari HAM sedunia yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, Jumat (10/12/2021) lalu.
Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi kinerja dalam hal pelayanan publik berbasis HAM kepada 23 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta 508 Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) di lingkungan Kemenkumham RI.
Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, mengucapkan terima kasih kepada Menkumham, Yasonna H Laoly, atas apresiasi dan penghargaan tersebut sebagai amanah yang harus diemban kedepannya. Kalapas mengaku akan senantiasa berupaya mempersiapkan dan mengedepankan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Menkumham atas apresiasi terhadap Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang karena memberikan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM ini,” ujar Kalapas.
Berdasarkan peraturan tersebut, kriteria UPT yang dapat meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM adalah harus memiliki aksesibilitas, fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat, petugas, dan pelaksana terhadap standar masing-masing bidang pelayanan.
“Kami telah menunjuk petugas untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau pengunjung yang memerlukan bantuan, terutama yang masuk dalam golongan prioritas/kelompok rentan, seperti ibu hamil/menyusui, lanjut usia, dan disabilitas,” imbuh Kalapas.
Kalapas berharap agar semua jajarannya senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah mengemban amanat konstitusi untuk melaksanakan perlindungan HAM dan keselamatan publik.
Oleh karena itu peringatan HAM diharap menjadi momentum guna membangun dan memperkuat kembali solidaritas sosial masyarakat dan global. Penghargaan itu, urai Kalapas, diberikan guna implementasi Permenkumham No.27/2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.
Implementasinya dengan menetapkan UPT yang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM tahun 2021. Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Laporan: M. Reza Fahlefi