Masa Jabatan Kades di Anambas Resmi Bertambah 2 Tahun, Bupati: Jangan Belok-belok!

0
592
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkup Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (25/6/2024) di ruang rapat Prof. M.Zen lantai 3 Kantor Bupati Anambas.

Mandalapos.co.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkup Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (25/6/2024) di ruang rapat Prof. M.Zen lantai 3 Kantor Bupati Anambas.

Kegiatan pengukuhan ini disejalankan dengan kegiatan rapat koordinasi desa yang dihadiri oleh seluruh Kades di Kepulauan Anambas.

Adapun masing-masing kepala desa di Kepulauan Anambas mendapatkan tambahan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, sehingga jika dirincikan sebanyak 21 kades dengan masa jabatan 2018-2026, 12 kades masa jabatan 2020-2028, dan 18 kades masa jabatan 2023-2031.

Dalam pidatonya, Bupati Abdul Haris mengucapkan selamat kepada para kepala desa di Kepulauan Anambas atas perpanjangan masa jabatannya. Haris pun mengajak para kades untuk bersyukur kepada Allah.

“Saya percaya bahwa saudara semua dapat melaksananakan tugas ini dengan baik sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan, semoga Allah senantiasa membimbing kita,” ujar Haris.

Diterangkan Haris, kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini telah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undang ini juga mengamanahkan desa sebagai pilar pembangunan nasional dengan cara  mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa untuk kesejahteran bersama. Ini point yang perlu bapak ibu ingat,” imbaunya.

Selain itu kata Haris, kepala desa juga harus mampu mengorganisir peran Lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Haris juga berpesan, agar para kepala desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor peraturan yang telah ditetapkan.

“Jangan belok-belok, lurus saja supaya tidak bermasalah, menurut laporan APH dan pihak tertentu bapak ibu banyak bermasalah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Haris juga mengatakan dirinya telah meminta inspektorat untuk mengaudit semua desa di Kepulauan Anambas.

“Saya minta inspektorat untuk audit semua, kita bukan mau cari kesalahan, tapi untuk menjaga bapak ibu,” ucapnya.

“Saya memikirkan bagaimana bapak ibu tak bermasalah, sudah ada yang ‘sekolah’ (dipenjara) beberapa orang, apa mau seperti itu?” tanya Haris, disambut jawaban tidak oleh para kades.

Lanjut dijelaskan Haris, camat juga tidak bisa lepas tangan terhadap pemerintah desa. Sebab, pemerintah kabupaten sudah memberikan kewenangan dan mendelegasikan camat untuk melantik kades, sehingga timbul kedekatan emosional antara camat dan kades.

“Jenjang kewenangan bapak ada di bawah camat, selama bapak patuh dan dengar saran pendapat serta sering konsultasi, InsyaAllah tak ada masalah, tapi semua itu juga tergantung niat, apalagi kalau niat kita sudah bercabang -cabang itu pasti jadi masalah,” tuturnya.

Haris pun kembali menegaskan pesannya kepada para kades agar setiap kebijakan desa tidak menerobos peraturan yang ada, terutama terkait persoalan sisa lebih penganggaran (Silpa).

“Itu dipelajari betul-betul kenapa harus menjadi silpa. Yang paling gawat lagi bendahara cairkan uang, uangnya kita (kades) yang pegang. Sepanjang bapak bisa menajga itu Insya Allah kita akan selamat, tapi kalau kita ada arah ke sana (prilaku koruptip) sehebat apapun bapak menyimpan dan mengelak, pasti akan didapatkan,” pesan Haris.

Haris juga meminta agar para kepala desa bisa menjadikan penambahan perpanjangan masa jabatannya sebagai penambah semangat dalam membangun untuk menuju kemandirian desa.  Indeks desa membangun, sebut Haris, adalah indicator keberhasilan desa dalam pencapaian perencanaan desa yang berkelanjutan, speerti diamanatkan dalam pembangunan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Haris juga meminta Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas untuk membuat kegiatan bagi Badan Permusyawaratan Desa, agar para anggota BPD memahami tugas dan fungsinya untuk ikut mengawasi setiap kebijakan pemerintah desa.

“Ke depan diajar bagaimana mengawasi supaya BPD punya gigi bisa menggigit, bukan cari kesalahan pak kades, tapi meluruskan,” ujarnya. *(ADVERTORIAL)

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini