Mandalapos.co.id, Indramayu- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Indramayu, membuat para calon pasangan pengantin mengambil sikap menunda hari bahagianya.
“Karena mereka gak mau diswab, yang wajib diswab itu 2 calon pengantin, 2 saksi dan wali,” ujar Rosidi, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, dihubungi mandalapos, Jum’at (6/8/2021) pagi .
Tidak sedikit dari mereka memilih menunda pernikahan walau sudah terlanjur mendaftar ke KUA.
Per 26 Juli 2021 kemarin, Kemenag Indramayu diketahui mencatat ada sebanyak 764 calon pengantin yang mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA), sebanyak 94 di antaranya memilih menunda pernikahan.
Alasannya, disampaikan Rosidi karena para calon pasangan pengantin tersebut menghindari regulasi swab antigen sebagaimana yang sudah diatur dalam Surat Edaran Kemenag Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada KUA di masa PPKM.
Kendati demikian, ia juga tidak menutup kemungkinan, jika PPKM justru diperpanjang, calon pasangan pengantin yang memilih menunda pernikahan juga akan meningkat di bulan Agustus ini.
Seperti diketahui, Kabupaten Indramayu kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 9 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut sebagai perpanjangan dari PPKM darurat yang sebelumnya dimulai 25 Juli – 2 Agustus, menjadi 3-9 Agustus 2021.
Laporan : Resman. S