Mandalapos.co.id, Anambas — Pemerintah Desa Candi membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Triwulan II periode bulan Mei, Jumat (5/5/2023).
Sebanyak 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Kepala Desa Candi, Suparman, berharap para penerima bantuan bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
Suparman menjelaskan, kriteria penerima BLT DD Tahun 2023 berbeda dari tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil (kelompok) 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal di desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
****YAHYA