Mandalapos.co.id, Natuna – Peristiwa nahas dialami FA (15) seorang pelajar SMP di Kabupaten Natuna. Gadis malang itu disetubuhi pamannya sendiri hingga hamil.
Dibawah ancaman pelaku berinisial AM (27) korban disetubuhi hingga berulang kali di lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, Selasa (1/11) pagi, mengungkapkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada pertengahan Tahun 2020 lalu.
Diterangkan Kapolres, modus awal pelaku AM yakni mengajak korban mengambil motor di Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat.
Di tengah perjalanan, pelaku ternyata membawa korban ke embung di Semalau. Hal itupun ditanyai korban ke pelaku, namun pelaku diam dan langsung menarik korban ke sekitar embung tersebut.
“Karena kalah tenaga akhirnya korban tak bisa melawan dan ikut, sampai lokasi pelaku langsung menarik celana korban dan menyetubuhi korban dengan cara berdiri,” beber Kapolres.
Lanjut diungkapkan Kapolres, setelah disetubuhi korban diancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapapun.
Malangnya setelah kejadian pertama, pelaku semakin berani menyetubuhi korban. Terakhir, sebut Kapolres, korban disetubuhi pelaku di kamar rumah korban sendiri saat orangtuanya tidak ada, pada 31 Agustus 2022.
“Saat bersetubuh pelaku selalu menumpahkan spermanya di dalam kemaluan korban, sehingga korban hamil,” ujar Kapolres.
Mengetahui dirinya hamil, korban dikatakan Kapolres, tetap menutupi hal yang dialaminya ke orangtua. Bahkan, korban tetap pergi ke sekolah.
“Hingga akhirnya pada 12 September kemarin korban melahirkan di WC rumahnya sekitar jam 15.30 Wib,” sebutnya.
Namun, lanjut Kapolres, saat korban melahirkan bayinya di WC atau jamban rumahnya, bayinya itu jatuh ke air laut di bawah rumah melalui celah jamban.
“Jadi warga yang mendengar ada benda jatuh ke air, langsung melihat ke lokasi dan terjun ke laut untuk mengambil bayi itu, tapi bayi itu telah meninggal,” bebernya.
Akhirnya kasus tersebutpun diketahui orangtua korban, yang kemudian membuat laporan ke polisi pada 13 September 2022.
Tak berselang lama menerima laporan, kepolisian pun langsung melakukan penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Subi pada 19 September 2022.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Diancam pidana paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun,” tandas Kapolres.
***Alfian