Mandalapos.co.id, Anambas — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, melalui Kasubsi Intel dan Datun, Alvin Dwi Nanda, memberikan materi sosialisasi hukum dalam rangka peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
Kegiatan yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anamabas pada Senin (25/7) ini, dihadiri oleh seluruh Camat dan Kades di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sosialisasi dibuka dengan memberikan pemahaman mengenai Kejaksaan dan tugas kewenangan Jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi. Materi juga membahas tentang pengertian korupsi, tindak pidana korupsi, dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.
Pemateri Jaksa dari Cabjari Tarempa juga menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan desa secara bersama-sama dengan pihak terkait. Salah satunya, peran pengawasan oleh Camat sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang memberikan peran pengawasan Camat untuk bisa melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kades dan Camat harus senantiasa bersinergi untuk mewujudkan pembangunan di desa agar terhindar dari praktik perilaku korupsi,” ujar Kacabjari Roy Huffington Harahap dalam keterangan tertulisnya.
Kacabjari juga berpesan agar sosialisasi ini dapat diingat dan diterapkan para Kepala Desa dan Camat. Sehingga tak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. ***Yahya