Mencuri Untuk Main Judi Online dan Perempuan, Pria Asal Muna Diringkus Tim Resmob Polres Buteng

0
213
Tim Resmob dipimipin Kasat Reskrim AKP Sunarton (tengah baju merah) memperlihatkan terduga pelaku pencurian disertai bukti barang curian.

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Seorang pria berinisial BR (40) warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, diringkus oleh pihak kepolisian Polres Buton Tengah. BR yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diduga sebagai pelaku pencurian pada 5 (lima) lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Buton Tengah, pada Jumat (27/9/2024).

Dalam keterangan resminya, Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menerangkan, kejadian pencurian ini terungkap pada hari Kamis (26/9/2024). Saat itu korban berinisial AR (44) hendak membuka toko miliknya yang bertempat di Desa Walando, Kecamatan GU.

Usai membuka tokohnya, AR kaget mendapati tembok samping kanan toko miliknya telah dijebol (berlubang). Selanjutnya AR segera mengecek barang-barang milik tersimpan di dalam lemari/rak toko berupa tas kulit, sepatu dan sendal yang ternyata telah banyak yang hilang.

“Aksi pencurian tersebut diperkirakan korban AR mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 70 juta (tujuh puluh juta rupiah),” kata Kapolres, melalui rilisnya kepada awak media, Sabtu (28/9/2024).

Akibat kerugian yang dialami, korban AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah. Dengan adanya laporan polisi, Tim Resmob kemudian langsung merespon dengan mendatangi TKP serta mengumpulkan barang bukti untuk dijadikan petunjuk guna pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Lanjut Kapolres menjelaskan, setelah melaksanakan olah TKP dan mengidentifikasi seluruh petunjuk yang ditemukan, Tim Resmob Polres Buton Tengah melaksanakan pencarian dan pengejaran terhadap satu unit mobil yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.

“Kemudian pada hari Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 12.30 Wita, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala bergerak menuju Kota Raha dan melakukan penggerebekan di sebuah hotel, yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku BR mengakui perbuatannya dan pelaku pun mengakui sekitar bulan Agustus 2024 dia juga melakukan pencurian (1) satu unit Speaker dan (1) satu unit komputer di SMA Negeri 1 Gu. Tak hanya di situ, pelaku BR melakukan pencurian 48 karung beras dan 4 dus minyak goreng di sebuah ruko yang terletak di Desa One Waara Kecamatan Lakudo dan pelaku BR juga mengakui melakukan pencurian di dua Kios yang terletak di Terminal Wamengkoli.

“Pelaku BR ini mengakui perbuatan pencurian yang ia lakukan. Berdasarkan keterangannya, pelaku BR menikmati hasil curiannya untuk digunakan Judi Online dan berfoya-foya bersama wanita,” ungkap Kapolres.

“Saat ini Tim Resmob sedang melakukan pencarian dan mengumpulkan barang bukti di 5 TKP Pencurian tersebut untuk kelengkapan proses penyidikan,” ucapnya menambahkan.

Terakhir, Kapolres menyampaikan bahwa terduga pelaku BR akan dijerat dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku BR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat), Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.*

*Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini