Mandalapos.co.id, Asahan – Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (DPP IHI) Kabupaten Asahan melayangkan surat ke Kepala Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, terkait indikasi atau dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun 2021.
“DPP IHI telah melayangkan surat dengan Nomor 003/DPP/IHI – AS – KLA/I/2022 , ke Desa Perkebunan Sei Balai perihal Klarifikasi tentang realisasi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021,” kata Ketua DPP IHI Kabupaten Asahan, Bahrum Sitompul, kepada Mandala Pos, Selasa (18/01/2022) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Bahrum Sitompul menjelaskan, dalam surat klarifikasi tentang realisasi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa perkebunan Sei Balai, terdapat 6 item kegiatan yang dipertanyakan oleh DPP IHI.
Salah satu item kegiatan yang dipertanyakan penggunaannya seperti realisasi dana PPKM yang diambil sebesar 8% dari Dana Desa dengan anggaran sekitar Rp56 juta.
” Berapa jumlah Dana Desa yang dianggarkan untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tahun 2021, serta berapa jumlah warga penerima BLT termasuk nama nama penerima BLT, berapa jumlah anggaran yang dikeluarkan dari Dana Desa tahun 2021 untuk mengikuti kegiatan Bimtek dan berapa orang perserta perwakilan dari Desa yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut ,” tanyanya.
Selain menyurati, Bahrum mengaku sebelumnya DPP IHI juga melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Desa Perkebunan Sei Balai. Namun dalam pertemuan dan konfirmasi tersebut, Kepala Desa lebih banyak bungkam dan tidak transparan ketika diajukan beberapa pertanyaan mengenai realisasi Dana Desa serta Bumdes oleh tim DPP IHI.
“Untuk itu DPP IHI melayangkan surat Klarifikasi tentang realisasi anggaran Dana Deda dan Bumdes Desa Perkebunan Sei Balai Tahun 2021, yang ditujukan kepada Komisi Informasi Keterbukaan Publik di Medan , Kepala Inspektorat Asahan, Camat Kecamatan Meranti, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa ,serta Kepala Desa Perkebunan Sei Balai,” sebutnya.
“DPP IHI dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan pihak Tipikor dan Kejaksaan, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa ini,” pungkas Bahrum. ***(JH)