Menteri LHK : Limbah Medis Dalam Negeri Mencapai 18.460 Ton per 27 Juli 2021

0
308
Petugas membawa limbah medis untuk di musnahkan, di kawasan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020). (foto: istimewa)

Mandalapos.co.id, Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup dan Kebudayaan (LHK) Siti Nurbaya, mengungkapkan, bahwa limbah medis dalam negeri mencapai 18.460 ton per 27 Juli 2021. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis ini berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Darurat, Wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.

Menurut dia, limbah medis itu terdiri dari, infus bekas, masker, botol vaksin yang kecil, jarum suntik, face shield, perban, Hazmat. Kemudian, alat perlindungan diri (APD), sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab.

“Itulah yang disebut limbah medis beracun berbahaya,” ucapnya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).

Siti menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta agar penanganan terhadap limbah medis diintensifkan dan dilakukan secara sistematis. Jokowi bahkan menyiapkan anggaran Rp 1,3 triliun untuk menghancurkan limbah medis.

“Arahan bapak presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan,” tutur Siti Nurbaya.

Selain membeberkan kondisi limbah medis dalam negeri, Menteri Siti Nurbaya, juga menegaskan bahwa pemerintah menolak kiriman impor limbah B3.

“Kita sebetulnya menolak impor limbah B3, tetapi ternyata Bea Cukai mendapatkan lagi menemukan penyimpangan, yaitu masuknya kontainer-kontainer yang merupakan limbah,” imbuhnya.

Siti memastikan bahwa Kementerian LHK akan menangani kasus penemuan impor limbah B3. Pihaknya dikatakan Siti, tak akan mentolerir pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dalam impor limbah B3, khususnya yang infeksius.

“Kementerian LHK akan menangani ini dan tidak mentolerir sama sekali masuknya limbah B3 apalagi infeksius, limbah-imbah medis” kata dia.

Editor : Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini