Mandalapos.co.id, Anambas — Sebanyak 2 unit kendaraan roda dua berknalpot bising alias brong digelandang ke Mapolsek Siantan jajaran Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (25/2).
Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husein, mengatakan, diamankannya sepeda motor berknalpot brong itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, yang resah dan terganggu dengan suara bising dari knalpot brong, serta aksi kebut-kebutan di Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa.
“Kami dari Polsek Siantan mengimbau apabila menemukan kendaraan bermotor tidak bersurat dan menggunakan knalpot brong, bisa melaporkan ke Mapolsek Siantan. Akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Lanjut diungkapkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan terhadap dua motor berknalpot brong dan 4 orang remaja, diketahui hanya satu kendaraan yang bisa menunjukan surat lengkap.
“Satu kendaraan sudah kita suruh pulang karena sudah menunjukan surat kendaraan yang lengkap, dan membuat surat perjanjian agar memasang knalpot standar yang semestinya, dan bagi yang surat kendaraanya tidak lengkap akan kita proses sesuai undang – undang berlaku,” terang Kapolsek.
Kapolsek Siantan pun mengimbau kepada pengendara roda dua, khususnya para remaja, agar bisa menjaga ketertiban umum, dengan tidak menggunakan knalpot brong dan kebut- kebutan di jalan umum.
“Bagi orang tua agar bisa memperhatikan putra dan putrinya, dengan adanya perhatian dari orang tuanya bisa menghindari kejadian yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan,” pesannya.*
***YAHYA