Miliki Sabu Sebanyak 6,6 gram, Warga Kota Tebing Tinggi Diciduk Polisi

0
564

Mandalapos.co.id, Tebing Tinggi — Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria berinisial BWDL alias Bembeng (37) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, kepada wartawan menyebutkan bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Bembeng pada Rabu (27/4) siang, petugas menyita dari tangan pelaku barang bukti berupa 19 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 6,60 Gram beserta 4 plastik klip kosong.

Bembeng ditangkap petugas tepatnya di belakang rumah warga di Dusun 4 Genting, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai berikut barang bukti 19 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu.

Pada saat dilakukan penangkapan, jelas AKP Agus, pelaku sempat membuang barang bukti diduga sabu tersebut ke atas rerumputan yang ada disekitar pelaku. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut, yang kemudian diakui pelaku BWDL alias Bembeng jika seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut,” ujar AKP Agus.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ****IPS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini