Mandalapos.co.id, Anambas — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024, di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (24/11/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Hotel Anambas Inn, dengan peserta sosialisasi para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan para awak media.
Dalam sambutannya, Kepala Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengucapkan apresiasi kepada seluruh undangan yang telah hadir.
Dirinya pun menjelaskan, tujuannya mengundang para peserta sosialisai ini sebagai bentuk kegiatan tahapan pengawasan pemilu dan juga penyebar luasan informasi terkait kegiatan pemilu di tahun mendatang.
“Kami sengaja mengundang bapak dan Ibu disini untuk berkolaborasi dalam menyamakan persepsi, guna kelancaran berjalannya pemilu di Tahun 2024 nanti dan meminimalisir dugaan pelanggaran,” jelas dia.
Acara dilanjutkan dengan paparan dari KBO Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Antony, sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu.
Beberapa kutipan yang disampaikannya adalah terkait pelaporan dugaan tindak pelanggaran pemilu, yang mana hal ini harus memenuhi seluruh persyaratan untuk melengkapi unsur dan alat bukti.
“Kepada masyarakat yang ingin melapor, batas waktu dari adanya dugaan pelanggaran pemilu ialah 7 hari sejak hari diketahui dugaan tersebut, itupun harus dilengkapi dengan unsur yang lengkap seperti data diri terduga, serta barang bukti, nantinya juga kami bersama tim akan mengkaji sebelum naik ke tahap penyidikan,” papar Antony.
“Untuk pelaporan secara langsung terkait dugaan pelanggan Pemilu ke pihak kepolisian tidak akan diterima, harus melalui Bawaslu terlebih dahulu,” tambah dia.
***YAHYA