Mandalapos.co.id, Anambas — Pembangunan jalan Simpang Letung – Kuala Maras telah lama didambakan masyarakat Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Meski harapan masyarakat sudah terealisasi, sayangnya pekerjaan jalan yang dilakukan pada Tahun 2021 lalu ini, diduga dilakukan asal jadi.
Kondisi jalan berstatus Kabupaten yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Sabarindo Cipta Anugrah, dengan nilai kontrak sekitar Rp4,5 miliar itu, kini sudah mengalami kerusakan.
Hal ini pun membuat masyarakat Kecamatan Jemaja Timur, khususnya yang berada di Desa Bukit Padi, kecewa berat melihat kondisi jalan utama di daerah mereka sudah rusak, meski baru “se-umur jagung”.
Apalagi, pembangunan jalan ini juga “mengorbankan” tanah masyarakat sekitar yang dilalui jalan itu. Tanpa ada ganti rugi pembebasan lahan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, masyarakatpun hanya bisa ikhlas menghibahkan tanahnya.
Pantauan mandalapos di lapangan, jalan beton Simpang Letung – Kuala Maras ini sudah mengalami banyak keretakan dan miring. Bahkan, karena pasir bekas proyek masih berserakan di jalan, tak jarang ada pengendara yang jatuh lantaran terpeleset.
Kondisi jalan yang membahayakan ini pun diakui oleh Kepala Desa Bukit Padi, M.Yamin.
“Kami surati kemarin melalui dinas PU, ketua dewan kita, dan pak bupati juga saya sampaikan surat juga, karena waktu itu juga ada tiang listrik di tengah jalan, ada pasir, memang kondisi jalan kurang memuaskan tapi bisa dilalui,” terang Yamin saat ditemui mandalapos, Selasa (28/6).
Menurut Yamin, saat jalan tersebut masih dalam proses pengerjaan, dirinya sudah sering menemui pihak kontraktor untuk berkoordinasi.
“Sudah kita koordinasikan dengan baik, tapi hasilnya seperti itu, itulah kenyataannya,” ujarnya.
Sementara itu dikutip dari Anambaspos.com , Kepala Dinas PUPR Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan menerangkan, bahwa pekerjaan jalan Simpang Letung – Kuala Maras sudah diberhentikan. Pasalnya, pihak ketiga yang mendapatkan kontrak untuk mengerjakan jalan itu sudah tidak mampu untuk meneruskan proyek tersebut.
Adapun masalah yang terjadi hingga pemutusan hubungan kerja itu, dikarenakan tidak adanya pembayaran uang muka dari Pemda Kepulauan Anambas. ***Yahya