Mobil Hilang Kendali, Seorang Mahasiswi Tewas Di Pekanbaru

0
398
Petugas kepolisian melakukan olah TKP pada kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang menewaskan seorang mahasiswi di jalan tol Pekanbaru-Dumai, di Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (24/12/2020) (istimewa)

MANDALAPOS.co.id, PEKANBARU – Kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru-Dumai, Riau, merenggut nyawa seorang mahasiswi bernama Nada Edwina (22) pada Kamis (24/12/2020) sekitar 15.50 WIB.

Warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, ini diduga mengalami kecelakaan tunggal akibat mengebut dengan mobilnya di jalan bebas hambatan itu.

“Korban kecelakaan tunggal, karena tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya. Korban meninggal dunia karena mengalami luka berat,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui pesan singkat, dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Sunarto mengatakan, korban mengemudikan mobil Honda Brio melaju dari arah Dumai menuju Duri dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di KM 89 Kabupaten Bengkalis, korban diduga hilang kendali lalu bergerak ke kiri dan menabrak pagar pembatas jalan. Setelah itu, mobil korban mengarah ke kanan hingga menabrak pagar pembatas tengah jalan.

“Korban terlempar keluar mobil setelah menabrak pembatas jalan.

Diduga korban tidak memakai pengaman atau safety belt, karena posisi korban saat itu ditemukan sudah di luar mobil dalam kondisi luka berat dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Sunarto.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sebut dia, penyebab kecelakaan tunggal diduga akibat kelalaian pengemudi mobil.

“Korban mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga hilang kendali dan terjadi kecelakaan tunggal,” sebut Sunarto.

Korban dan mobilnya selanjutnya dievakuasi oleh petugas kepolisian dan pengelola tol Pekanbaru-Dumai. Jasad korban dibawa ke rumah sakit.

Selain merenggut nyawa mahasiswi, kerugian dari kecelakaan lalu lintas itu ditaksir Rp 20 juta.

“Kita mengimbau masyarakat yang melewati Jalan Tol Pekanbaru-Dumai harus lebih hati-hati dan waspada saat mengemudikan kendaraannya. Selain itu, juga tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan,” pesan Sunarto.

Sumber : Kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini