Modus Baru Penipuan Diungkap Polres Natuna, Waspada Bukti Pembayaran Palsu!

0
1788

Mandalapos.co.id, Natuna — Sat Reskrim Polres Natuna berhasil menangkap pelaku penipuan, dengan menggunakan modus pembayaran melalui mobile banking.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, mengatakan, modus penipuan ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Natuna.

“Tindakan kejahatan modus baru ini terjadi pada 13 Agustus 2023, kami mendapatkan laporan pada 14 Agustus, tersangka adalah WAS (32) dan tempat kejadian yaitu Toko MG dan Toko Kaka Kio,” terang Iptu Apridony dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim, Kamis (24/8/2023) siang.

Apridony menerangkan, modus pelaku adalah dengan berbelanja rokok di dua toko tersebut. Kemudian saat pembayaran, pelaku mengatakan akan membayar menggunakan cara transfer via mobile banking.

“Kata pelaku akan membayar lewat transfer, kemudian pelaku menunjukan bukti pengiriman mobile banking. Pelayan tanpa cek uangnya masuk atau tidak hanya memfoto bukti transfer itu dan memberi barangnya. Pas malamnya baru ketahuan tak ada uang masuk,” jelas Apridony.

Menurut Apridony, bukti transfer mobile banking itu merupakan hasil editan pelaku menggunakan aplikasi Instagram. Adapun kerugian yang diderita toko tersebut yaitu Toko MG sebesar Rp929.500, sedangkan Toko Kaka Kio sebesar Rp875.000.

“Saya yakin banyak tempat, tapi yang lapor hanya 2 lokasi,” ujar Apridony.

Lanjut diungkapkannya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban dan berbekal rekaman CCTV. Pelaku ditangkap di wilayah Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut, pada 14 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Saat konferensi pers tersebut, Iptu Apridony juga meminta pelaku menjelaskan bagaimana caranya membuat bukti transfer palsu itu.

Dijelaskan pelaku WAS, dia mengedit bukti transfer palsu itu menggunakan aplikasi Instagram. Berbekal template bukti transfer BRI Mobile (BRImo) palsu, pelaku kemudian mengedit tanggal transaksi, nomor rekening tujuan, dan nominal transfer sehingga mirip dengan bukti transfer Brimo asli.

Atas terjadinya kasus ini, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, mengimbau masyarakat Natuna khususnya para pelaku usaha, untuk waspada dan berhati-hati terhadap transaksi pembelian yang menggunakan sistem transfer mobile banking.

“Sebelum diserahkan barangnya, dicek kembali apakah uang yang ditransfer sudah masuk ke rekening. Karena di sini saya lihat pelayan tak hati-hati,” pesannya.****

***Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini