Mandalapos.co.id, Natuna —Â Pemerintah Daerah Natuna menandatangani MOU dengan Badan Pertanahan Nasional terkait penyelesaian permasalahan aset tanah milik daerah, Selasa (15/3) di ruang kerja Kantor Bupati.
Penandatanganan keduanya, dilakukan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Natuna Purwoto, dihadiri oleh kepala bidang aset daerah Natuna.
Penandatanganan MOU ini sebagai bentuk tentang sinergitas bidang pertanahan dan persertifikatan tanah dan pemetaan zona nilai tanah (ZNT).
“Maksud nota kesepakatan ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka meningkatkan sinergitas program pertanahan di Kabupaten Natuna sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Wan Siswandi
Lebih lanjut Wan Siswandi mengatakan, nota kesepakatan ini juga dalam rangka melakukan kerjasama dibidang pertanahan guna percepatan penyelesaian sertifikasi tanah milik pemerintah Kabupaten Natuna. Penelitian Pemetaan Zona Nilai Tanah, Administari Pendaftaran Desa dan Kecamatan Lengkap dan Penyatuan Peta One Map Policy (satu sata satu peta) Kabupaten Natuna sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“Kita juga meminta kepada pihak BPN untuk membantu menyelesaikan sertifikasi aset tanah milik pemda. Contoh tanah pemda yang di Jakarta, Pekan Baru, SD 01 yang telah diselesaikan atas bantuan pak Kajari Natuna,” ungkap Wan Siswandi.
Wan Siswandi juga mengatakan, telah menyelesaikan permasalahan aset bergerak milik pemerintah daerah Mobil mobil Robicon yang sempat dilelang oleh Bupati Natuna sebelumya.
“Saya juga sampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, yang telah membantu menyelamatkan permasalahan aset bergerak maupun tidak bergerak milik pemerintah daerah. Terimakasih juga kepada pihak BPN yang juga telah membantu proses sertifikasi tanah tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya. ***Alfian (ADVETORIAL)