Mandalapos.co.id, Anambas – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siantan yang telah dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Kepulauan Anambas NOMOR : KEP-06/MUI-KKA/XII/2021, tanggal 31 Desember 2021, mengambil langkah cepat dengan menggelar Raker yang disejalankan dengan Ta’aruf Pengurus terpilih hasil MUSCAM III MUI Kecamatan Siantan.
Ta’aruf dan Raker tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022, di Aula Kantor Camat Siantan.
Ta’aruf dan Rapat Kerja ini dibuka resmi oleh Sekcam Kecamatan Siantan Iing Sumindar, mewakili Camat Siantan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketum MUI Kecamatan Siantan dan seluruh jajarannya.
Dalam sambutannya, Sekcam Iing Sumindar, menyampaikan salam dari Camat Siantan Kaharuzzaman, yang menurutnya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kerjasama yang telah dimulai oleh MUI Kecamatan Siantan.
Sementara dalam sambutannya, Ketua MUI KKA, Mohd. Dun Umar, mengingatkan kepada seluruh Dewan Pengurus MUI Kecamatan Siantan, bahwa kehadiran MUI di tengah masyarakat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan.
Merincikannya, Mohd. Dun Umar menyebut ada 3 tugas berat yang dibutuhkan dari MUI disetiap jenjang ke pengurusan, yakni pertama, MUI bertugas sebagai Himayatuddin yaitu sebagai penjaga agama. Kedua, bertugas sebagai Himayatul Ummah Waddaulah yaitu menjaga persatuan Umat dan keutuhan Negara. Ketiga, bertugas sebagai Shodiqul Hukumah yaitu menjadi mitra pemerintah.
“Sebagai penjaga Agama, MUI berkewajiban menjaga agama dari aqidah dan kepercayaan yang menyimpang bahkan menyesatkan,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebut Mohd Dun Umar, lebih 60 ajaran dan keyakinan yang terindikasi menyimpang dan sesat , sedang di tela’ah MUI Pusat. Bahkan menurutnya, sudah ada beberapa yang difatwakan sesat, seperti Jema’ah Ahmadiyah Qodiani, Agama Samullah Lia Eden, Ajaran Kerajaan Ubur Ubur, Ajaran alqiyadah al-Islamiyah, aliran Darul Islam Fillah dan beberapa yang lainnya.
“Meskipun Syi’ah belum dinyatakan sebagai aliran sesat, akan tetapi dalam beberapa hal menyangkut pendapat, pandangan keagamaan dan amaliyah mereka telah membuat keraguan sebagian umat Islam,” jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkan Mohd Dun Umar, MUI juga berkewajiban untuk menjaga paham-paham yang dapat membahayakan esensi kemurnian Islam, khususnya Paham Pluralisme Agama, yaitu mengajarkan bahwa semua agama sama dan kebenaran setiap agama relatif.
Kemudian Paham Liberalisme Agama, yaitu memahami nash-nash agama (Al-Quran dan sunah) dengan akal pikiran bebas dan hanya menerima doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran.
Dan juga Paham Sekularisme Agama, yaitu memisahkan urusan dunia dari agama. Agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan. Sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
“Munas VII tahun 2005 MUI telah mengeluarkan fatwa No. VII Tahun 2005 yang menyatakan Haram ketiga paham tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya acara silaturrahim tersebut dilanjutkan dengan acara dialog dan tanya jawab menyangkut berbagai persoalan kehidupan beragama dimasyarakat Kecamatan Siantan, yang merupakan barometer atau cerminan dari kehidupan beragama di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini mengingat Kecamatan Siantan adalah pusat kota pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Mohd. Dun Umar juga menekankan perlu adanya keseriusan dalam pengelolaan dan pengorganisasian dalam berdakwah terutama dalam upaya menggairahkan kehidupan beragama masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Sementara Ustaz Syarifuddin salah seorang DA’I Hinterland Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipercaya sebagai Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Umat, menyatakan akan berusaha maksimal untuk melaksanakan program-program MUI di bidang dakwah.
Diterangkannya, Komisi Dakwah dan Pengembangan Umat MUI KKA akan segera melakukan langkah-langkah berupa,
1. melakukaan pemetaan dan membuat peta dakwah di wilayah Kecamatan Siantan.
2. Menjalin kerjasama dengan organisasi dakwah maupun teman teman da’i yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
3. Menginventarisir majelis taklim yang ada di Kecamatan Siantan dan membentuk majelis majelis taklim di setiap rumah ibadah di wilayah Kecamatan Siantan yang belum ada majlis taklimnya.
4. Melaksanakan pengajian rutin secara berkala, mingguan atau bulanan di majelis taklim tersebut.
5. Memotivasi dan mendorong agar TPQ-TPQ yang sudah ada dapat berjalan dengan baik.
6. Bekerjasama dengan pengurus Masjid untuk menyusun jadwal khatib secara terencana dan materi khutbah lebih menekankan masalah penguatan aqidah dan pemahaman tentang moderasi beragama.
7. Menerbitkan buletin dakwah dan serial khutbah secara berkala.
8. Menghidupkan syiar agama dalam momen hari besar Islam seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Tahun Baru Islam, Nuzul Alquran dan lainnya.
9. Melakukan pendekatan dengan para Kades dan BPD se-wilayah Kecamatan Siantan agar dapat menganggarkan anggaran desa untuk kegiatan keagamaan sesuai ketentuan.
“Ketum MUI KKA mengingatkan agar selalu koordinasi dan bekerjasama dengan pak KUA dan pak Camat dalam menyelesaikan persoalan yang terkait dengan kewenangan MUI. Kalau ada hal yang perlu dikritisi sampaikanlah secara baik dan dengan cara yang sopan,” tutur Ustaz Syarifuddin.
Menutup dialog, Ketum MUI KKA, Mohd.Dun Umar, berharap hasil dialog tersebut dapat dijadikan bahan masukan di dalam penyusunan program kerja MUI Kecamatan Siantan dan yang terpenting program-program tersebut bisa dilaksanakan.
“Di wilayah Kecamatan Siantan hidup masyarakat dari beberapa pemeluk agama yang berbeda, maka jagalah kerukunan hidup antar umat beragama,”pesannya. ***Yahya