Mandalapos.co.id, Natuna — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) Pajak dan Retribusi Daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Natuna, Eri Marka, mengatakan, bahwa Ranperda tersebut sudah disahkan pada bulan Juli 2023 kemarin.
“Kita tinggal menunggu persetujuan dari Provinsi untuk dievaluasi dan selanjutnya diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Eri Marka, saat ditemui di ruang Komisi III DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (21/09/2023) lalu.
Pria yang akrab disapa Buyung itu menyebutkan, pada Perda tersebut terdapat poin-poin yang berubah, salah satunya mengatur tentang pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) naik menjadi 14 persen dari sebelumnya 10 persen.
“Dasar Perda tersebut megacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap Buyung.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, bahwa pemungutan pajak MBLB akan berlaku efektif mulai 1 Januari atau awal tahun 2024.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Natuna I itu beharap, dengan meningkatkan pajak MBLB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusunya kesejahteraan masyarakat Natuna. **
**Alfian