Mandalapos.co.id, Anambas — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kepulauan Anambas, Aryadi, mengatakan kini penghasilan tetap (Siltap) kepala dan perangkat desa di Kepulauan Anambas akan dibayarkan rutin setiap bulan.
“Sekarang sudah diperbupkan untuk siltap itu dibayar satu bulan sekali, sama seperti PNS dan PTT. Mulai September dibayar sebulan sekali, sudah diakomodir pemda,” tutur Aryadi ditemui Sabtu (17/9).
Pembayaran rutin siltap setiap bulan ini dijelaskan Aryadi, merupakan instruksi dari Mendagri kepada pemerintah daerah, yang tertuang dalam Inmendagri nomor 28 Tahun 2022 .
Namun demikian Aryadi menerangkan saat ini kondisi keuangan Pemkab Kepulauan Anambas sedang tidak sehat.
“Kalau ada yang belum dibayar selama sebulan dua bulan, ini karena kondisi dana tranfer umum pusat ke daerah. Artinya kita desa perlu memanage keuangan di desa, dahulukan prioritas. Tetapi selama ini siltap cukup,” sebutnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kades Mubur itu pun berpesan, agar rekan-rekan kades lainnya untuk pintar memanage keuangan desa.
“Utamakan kebutuhan siltap dan operasional, karena kondisi keuangan kita tidak sehat,” pesannya. ***Yahya