MANDALAPOS.co.id, Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Sofyan Djalil, mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Aturan tentang sertifikat tanah fisik berupa kertas yang akan digantikan sertifikat tanah elektronik ( sertifikat el) itu, berlaku mulai 12 Januari 2021.
Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Namun, sebelum mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Lalu bagaimana masyarakat yang berencana membeli tanah atau mewarisi tanah mendaftarkan status kepemilikannya ke kantor BPN setempat?
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak serta merta langsung dilakukan secara serentak di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Untuk tahap awal, penarikan sertifikat tanah fisik ke kantor BPN untuk kemudian diganti dengan sertifikat tanah elektronik pertama kali bakal menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya).
“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia masih dikutip dari Kontan.
Barulah setelah itu, BPN akan melakukan penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Sertifikat tanah berupa kertas yang saat ini dipegang masyarakat akan mulai ditarik ke kantor pertanahan atau BPN setempat secara bertahap.
Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Nah bagi yang berencana atau dalam waktu dekat membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah dan kemudian memperbaharui status kepemilikan tanah, maka individu atau badan hukum hanya akan menerima sertifikat tanah elektronik.
“Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik),” terang Dwi.
Meski tak lagi berbentuk sertifikat tanah fisik dari kertas dan diganti dengan sertifikat tanah elektronik, masyarakat tak perlu khawatir. Dengan sertifikat elektronik tersimpan di database Kementerian ATR/BPN, sehingga masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.
***red