mandalapos.co.id, Natuna- Dengan adanya lonjakan penyebaran Virus Covid-19, sebagai langkah terbaik dan menekan penyebaran virus corona pemerintah membentuk pengetatan PPKM Mikro. Kabupaten Natuna sendiri masuk dalam daftar 43 Kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 (empat). Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut, 4 (empat) Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang wajib menerapkan pengetatan PPKM Mikro yakni, Kota Batam, Kabupaten Natuna, Kota Tanjung Pinang, dan Kabupaten Bintan.
Adapun pengaturan pada wilayah yang masuk dalam kriteria level 4 (empat) yakni,
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Himbauan Kapolres Natuna
Dalam release persnya Rabu 7 Juli 2021 , Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, mengatakan dengan adanya intruksi ini, dirinya berharap kerjasama dan dukungan penuh dari masyarakat demi keselematan semua.
“Polri bersama TNI dan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas , akan berupaya maksimal menekan penyebaran Covid 19,” tutur Kapolres Natuna.
Kapolres Natuna juga meminta agar pelaksanaaan PPKM harus dilaksanakan secara serius.
“Di Posko PPKM yang sudah terbentuk, saling bekerja sama. Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh RT serta masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, “Kabupaten Natuna termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro lanjutan sesuai instruksi Mendagri No. 17/2021 selama dua Minggu Ke depan (11 point), instruksi ini harus kita pahami secara dewasa oleh semua pihak dan Wajib dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran COVID-19. Butuh kesadaran tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha utk mendukung pemerintah dlm Hal mengatasi covid19 ini. Tetap disiplin dlm protokol kesehatan dan patuhi aturan yang ada.”
***alfian