Mandalapos.co.id, Natuna- Proses Pembelajaran Tatap Muka terbatas telah dilakukan oleh beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Kepri. Seperti Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna yang telah melaksanakan belajar tatap muka di sekolah.
Namun, selang beberapa minggu berjalan, Gubernur Kepri Ansar Ahamad mengeluarkan statment yang menyebutkan agar Bupati atau walikota di Kepri dapat kembali mengkaji ulang untuk PTM di daerahnya berdasarkan angka penularan virus Covid-19.
Menanggapi pernyataan Gubernur Kepri, Kepala Dinas Pendidikan Natuna, Suherman mengatakan Pemerintah Daerah Natuna menjadi Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 sebagai dasar menggelar kembali sekolah tatap muka atau PTM terbatas.
Terhitung sejak Jumat 13 Agustus 2021, diungkapkan Suherman sekolah tatap muka sudah diberlakukan di Natuna.
“Ini melibatkan semua PAUD, SD, SMP, MI, dan MA se-Kabupaten Natuna, dan saya lihat juga SMA dan SMK juga sudah mulai,” tuturnya, Dalam News Webilog Tribun Batam, tentang ‘Pro Kontra Sekolah Tatap Muka di Kepri’ , dikutip Senin(23/8).
Suherman juga membeberkan, saat sekolah dimulai beberapa waktu lalu terdapat anak atau siswa yang demam di beberapa wilayah.
“Namun Alhamdulillah, setelah ditracing satu kelas itu hasilnya negatif Covid-19. Kami belum menutup satu sekolah pun, kami hanya melihat perkembangan saja,” ujarnya.
Diterangkan Suherman, jika dalam suatu sekolah terdapat seorang siswa yang demam, maka cukup siswa tersebut saja diistirahatkan di rumah selama 14 hari ke depan.
“Walaupun ada beberapa siswa yang positif Covid-19 kemarin, namun orangtua masih mendukung dan tidak meminta untuk menutup sekolah tatap muka,” ungkapnya.
“Artinya masyarakat sangat mendambakan, sangat menginginkan proses pembelajaran tatap muka,” tambah Suherman.
Suherman menilai, dalam proses PTM terbatas diperlukan kesiapan dan kepekaan orang tua terhadap kesehatan anaknya. Jangan sampai anak yang demam, diizinkan masuk ke sekolah.
Demikian juga peran guru yang melakukan pengecekan protokol kesehatan, seperti cek suhu tubuh. Sehingga tidak ada anak demam bisa masuk ke sekolah.
“Walaupun sudah dilakukan sekolah tatap muka, tapi jika orang tua tidak yakin, orang tua juga diberikan hak untuk tidak memberikan izin anaknya untuk melaksanakan sekolah tatap muka,” ujar Suherman.
Masih dijelaskan Suherman, dalam proses pembelajaran tatap muka terbatas, siswa yang masuk sekolah akan diatur jadwalnya sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
“Dalam SKB, anak-anak yang sekolah itu tidak boleh lebih dari 50 persen. Jadi rombongan belajar ini dibagi dua, tidak lebih dari 18 anak yang ada di ruangan. Dan kantin juga tidak boleh buka, kemudian anak-anak juga di dalam kelas diatur jaraknya, kira-kira 1 meter lebih antara yang satu dengan lainnya,” terangnya lagi.
***Suparman