mandalapos.co.id, Natuna – Sebanyak 23 orang ABK kapal illegal fishing asal Vietnam segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Natuna ke Tanjungpinang. Mereka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri/Perikanan Ranai.
Sebanyak 1 orang diantaranya akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang. Sementara 22 orang lainnya akan dikirim ke Rumah Detensi (rudenim) Imigrasi Tanjungpinang.
Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar, menjelaskan selain para ABK illegal fishing ini, pihaknya juga akan mengirim 7 orang terpidana, di luar kasus illlegal fishing ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
“Terhadap terpidana nakhoda KIA untuk perkara tindak pidana perikanan (illegal fishing ) kita telah mendapatkan (denda) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.240.000.000, (satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah),” terang Kajari Natuna, Rabu 23 Juni 2021.
Para ABK ini merupakan tahanan non yustisi yang nantinya akan dideportasi ke negara mereka. Namun sebelum itu, mereka menjalani proses hukum di PN/Perikanan Ranai.
Usai perkaranya diputuskan, mereka segera dikirim ke rumah detensi Imigrasi Tanjungpinang.
Para tahanan pidana dan tahanan Illegal Fishing ini diberangkatkan menggunakan transportasi laut KM Bukit Raya dari Natuna ke Tanjungpinang. Mereka dikawal ketat oleh personel Polres Natuna.
***Suparman