Mandalapos.co.id, Kota Bogor – Nekat melayani makan di tempat atau dine in saat diberlakukannya PPKM Level 4. Sebanyak sembilan tempat usaha di Kota Bogor, Jawa Barat, ditutup sementara.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, penegakan aturan terhadap tempat usaha itu hasil penindakan pada 6-7 Agustus 2021. Sembilan kafe dan restoran telah terbukti melanggar aturan PPKM Level 4, yakni tentang larangan melayani makan di tempat, sehingga dilakukan tindakan penutupan sementara.
“Sementara waktu tidak diperbolehkan membuka usahanya, sampai PPKM Level 4 selesai ” ujar Agustiansyah, ditemui di Kantornya Senin (9/8).
Mantan Camat Bogor Tengah ini menjelaskan, selama masa PPKM Level 4, kafe, restoran dan sejenisnya dilarang makan di tempat, kecuali delivery. Yang diperbolehkan makan di tempat hanya pedagang kaki lima (PKL) dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang yang makan di tempat.
Agustiansyah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankan aturan sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua PPK. Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Adapun sembilan data tempat usaha yang ditutup didapati mandalapos di antaranya, Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS Cafe di Jalan Padjajaran Indah 5.
Kemudian Kopi Nako di Jalan Padjajaran Indah 5, Bebek Slamet di Jalan Padjajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Padjajaran Indah 5.
Selanjutnya Pastaboom di Jalan Padjajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, dan Co.Choc di Jalan Binamarga 2.
***Herman