Mandalapos.co.id, Natuna — Dua orang Nelayan Natuna ditangkap oleh aparat maritim Negara Malaysia atau Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Maritim Tanjung Manis, Rabu (7/9) pekan lalu.
Adalah K (51) dan J (26) mereka diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen resmi alias illegal.
Menurut Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) Henri, kedua nelayan tersebut berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas, yang kini berdomisili di Desa Sungai Ulu, Kabupaten Natuna.
Mengutip iNews.Id, nelayan tersebut menangkap ikan hingga ke Tanjung Jerijeh, Malaysia.
Kini kata Henri, kedua nelayan beserta kapal berukuran 4 GT telah diamankan oleh APMM Pemerintah Malaysia di Pelabuhan Jetty terminal Tanjung Manis, Malaysia.
Henri pun menyinggung kondisi laut Natuna yang kini tidak bersahabat bagi nelayan Natuna.
Menurutnya kehadiran Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Natuna Utara telah menggangu operasional kapal nelayan natuna.
“Disamping hasil tangkapan yang jauh menurun, para nelayan juga tidak leluasa lagi bekerja menangkap ikan. Karena fishing ground sudah dikuasai KIA ini,” ungkapnya, Rabu (14/9).
Bahkan kata Henri, Nelayan Natuna Terpaksa menghindar dan pergi menangkap ikan hingga ke laut Malaysia dan Brunei, untuk memperoleh hasil lebih baik. ***Alfian
Perlu diusut oleh aparat pelaku yg mengganggu nelayan Natuna hingga menangkap ikan melebihi zona indonesia
Itu mungkin bukan kapal ikan tapi kapal militer atau kapal tanker sekedar lewat para nelayan seharusnya diberitahu kapal boleh lewat kalau kapal penangkap ikan yg tak boleh
Ayo ….mana ketegasan yg pernah d tunjukan Bu Susi….pejabat skarang memble….