Mandalapos.co.id, Anambas — Tak puas dengan kinerja penyidik Polres Kepuluan Anambas, Andi Rio Framandtha sebagai kuasa khusus pemilik lahan di Tanjung Cukang, yang diduga lahannya diserobot Perusahaan AMP, membuat pengaduan ke Mabes Polri pada 5 Juni 2023 kemarin.
Kepada mandalapos, Andi Rio mengatakan aduan masyarakat ke Mabes Polri itu dilakukan, lantaran pihaknya merasa penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Kepulauan Anambas hanya jalan di tempat.
Sebelum mengadu ke Mabes Polri, sebut Andi Rio, pihaknya juga terlebih dahulu mengadu ke Polda Kepri pada 3 Januari 2023 lalu. Dirinya pun mengaku, telah dimintai keterangan oleh Propam Polda Kepri.
“Yang kami adukan itu penyidiknya,” sebutnya.
“Kami dari awal pelaporan di Polres kami minta proses kasus itu ditangani secara profesional, karena kami sadari yang kami laporkan ini orang hebat,” tambahnya.
Andi Rio pun meyakini laporannya tersebut bisa diselesaikan kepolisian. Sebab, fakta dan data-data yang dimiliki oleh pihaknya sebagai pelapor sudah lengkap dan valid.
“Kami harap tolong persoalaan aduan kami ini diproses secara baik dan benar. Kami menaruh harapan besar ke APH dalam hal ini penyidik Polres Anambas,” ucapnya.
“Kami sebenarnya yakin Polres Anambas mampu menangani persoalan ini. Namun karena kami anggap persoalan ini terlalu lama, maka kami berupaya melaporkan ke Polda dan Mabes Polri, dengan harapan ini ditangani secara baik dan transparan,” sambungnya.
Sementara itu informasi didapat mandalapos, Penyidik Polres Anambas masih tetap menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan di Tanjung Cukang Kabupaten Kepulauan Anambas, oleh perusahaan AMP. ***
**YAHYA