Nyatakan Sikap, BP3KR Meminta Presiden RI Batalkan Proyek Eco City Rempang Batam

0
547
Pengurus BP3KR Jakarta

Mandalapos.co.id — Badan Penyelaras dan Pengawal Pembangunan Kepulauan Riau (BP3KR) Jakarta, memberikan pernyataan sikap terkait kondisi masyarakat Rempang yang terdampak Proyek Stategis Nasional Rempang Eco-City.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima mandalapos Kamis (14/9). BP3KR menerangkan bahwa ketika di bentuk BP Batam, telah tercatat dalam sejarah bahwa pulau-pulau Batam, Rempang, dan Galang bukanlah pulau tidak berpenduduk. Setidak-tidaknya pulau-pulau tersebut telah 500 tahun berpenghuni Bangsa Melayu.

Secara dimensi kesejarahan, BP3KR pun merasa ironis karena keberadaan Camp Pengungsi Vietnam di Pulau Galang justru dipertahankan padahal belum lebih dari 50 tahun. Sebaliknya, keberadaan kampung-kampung tua yang sudah berusia 500 tahun malah akan digusur dan penduduknya di relokasi.

Adapun pernyataan sikap BP3KR terhadap permasalahan di Rempang Batam yakni;

  1. Mendesak dan meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan Proyek Eco City
    di Rempang dan Galang, karena wilayah tersebut bukanlah Tanah Negara tetapi adalah Tanah Hak Ulayat adat istiadat masyarakat Melayu tempatan yang diakui dan diatur oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
  2. Menolak rencana pembangunan Proyek Eco City di Rempang dan Galang yang dikaitkan dengan Pembangunan INDUSTRI KACA, yang bahan bakunya adalah pasir pantai dan pasir laut. Eksploitasi pasir secara besar-besaran dan berjangka panjang secara signifikan berpotensi menghilangkan peluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan dan pariwisata yang menjadi andalan modal pembangungan Provinsi Kepulauan Riau.
  3. Mendesak kepada DPR-RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam persoalan Rempang – Galang Batam di Provinsi Kepulauan Riau.
  4. Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membebaskan tanpa syarat apa pun, semua warga masyarakat yang ditangkap dan ditahan oleh Polda Kepulauan Riau, karena pada hakikatnya mereka mempertahankan dan membela Marwah Melayu.
  5. Mendesak kepada Pemerintah dan Komnas HAM, untuk segera membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta yang diduga ada indikasi telah terjadi pelanggaran HAM baik sebelum maupun ketika dalam aksi demo tanggal 7 dan 11 September 2023 di Batam.
  6. Mengingatkan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutamanya warga tempatan tidak terkecuali warga Rempang dan Galang yang juga ikut berjuang ke Jakarta.
  7. Menyesalkan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau karena sejak awal lambat tanggap melaksanakan amanah pasal 6 UU No. 25 Tahun 2002 yang wajib segera menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau sehingga dapat dihindari perlakuan semena-mena terhadap penduduk tempatan.
  8. Mengingatkan bunyi undang-undang bahwa Gubernur bukan hanya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Riau tetapi adalah juga sebagai Kepala Daerah Otonom yang berhak mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Aspirasi perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau menginginkan kebijakan pembangunan dengan pendekatan harmonisasi antara kepentingan masyarakat (kebijakan bottom-up) dan kepentingan Pusat (kebijakan top-down).
  9. Mendesak anggota DPR-RI dan DPD RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk ikut berperan aktif menyelesaikan persoalan Rempang – Galang Batam dengan tidak merugikan kepentingan daerah dan masyarakat tempatan. ***

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini