Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Penolakan tambang batu gamping di Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan dukungan baik oleh sejumlah Anggota DPRD Buton Tengah.
Dukungan itu disampaikan oleh sejumlah Anggota DPRD yakni Anggota DPRD Fraksi PKS Tasman (Ketua Komisi III), Fraksi PDIP Syarifuddin Reeno, Wa Ode Mariati Fraksi PAN dan Azaluddin Fraksi PDIP. Para wakil rakyat itu juga menyatakan sikap menolak izin pertambangan di Mastim saat menemui massa aksi di halaman Kantor DPRD Buton Tengah, Senin (20/3/2023).
Ketua Komisi III DPRD Buton Tengah, Tasman, mengatakan, aspirasi masyarakat Mastim menolak izin tambang batu gamping telah ditindaklanjuti oleh DPRD pada tahun 2022 lalu, dengan melakukan pertemuan dengan pihak perizinan tambang di Sulawesi Tenggara yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
“Jadi, pertemuan kedua istansi tersebut mengatakan bahwa izin dikeluarkan merupakan izin NIB bukan izin pertambangan dan saat itu kami percaya,” ucap Tasman menyampaikan hasil tindak lanjuti persoalan izin tambang di Kecamatan Mawasangka Timur.
Lanjut Tasman menyampaikan, izin pertambangan tersebut juga masih jauh prosesnya. Meski demikian sebutnya, dengan adanya gerakan demonstrasi penolakan masyarakat saat ini, DPRD juga tidak akan tinggal diam.
“DPRD sangat setuju dan mengapresiasi gerakan ini, kami juga mengucap terimakasih atas kedatangan masyarakat menyampaikan aspirasi di kantor DPRD. Aksi penolakan tambang batu gamping ini, Kami DPRD Buton Tengah mendukung 1000 persen,” tegas Tasman disambut tepuk tangan meriah massa aksi.
“Terkait tuntutan revisi Perda No 6 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah Kecamatan Mawasangka Timur sebagai kawasan pertambangan bukan lagi kawasan wisata, kami DPRD setuju dan secara kelembagaan akan mengundang Pemda Buton Tengah melakukan revisi,” jelasnya.
Senada, Anggota DPRD Fraksi PDIP Syarifudin Reeno, menyampaikan, bahwa Perda No 6 tahun 2020 hasil dari beberapa kali perubahan dan saat itu acuanya pada tahun 2018 tentang penyesuaian tata wilayah kelola daerah. Dan terkait wilayah Mastim, DPRD tidak membahasnya dalam menyusun Perda kala itu sebagai wilayah pertambangan.
“Tentunya dengan aksi ini penolakan masyarakat, secara kelembagaan DPRD akan menolak izin pertambangan batu gamping di kecamatan Mawasangka Timur,” tegas Syarifuddin.
Selanjutnya kata dia, DPRD dan Pemda Buteng akan segera melakukan langkah-langkah teknis lanjutan untuk mengkaji kembali dan melakukan revisi Perda No 6 tahun 2020 tentang RTRW.
“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini InsyaAllah akan secepatnya ditindaklanjuti dengan melakukan revisi ulang Perda No 6 tahun 2020 kerena pada dasarnya wilayah Kecamatan Mawasangka Timur bukan untuk dijadikan sebagai wilayah pertambangan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat Mastim, DPRD Buton Tengah membuat surat pernyataan yang berbunyi,
- Menolak masuknya usaha pertambangan di Kecamatan Mawasangka Timur.
- Akan merevisi Perda No 6 tahun 2020 tentang RTRW.
Sementara mewakili pemerintah daerah, Plh. Sekda Buton Tengah, Asisten III Syamsuddin Pamone, Plt. Dinas PUPR Muh. Said, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup H.Kasim membuat surat pernyataan sikap yang isinya akan menolak semua izin pertambangan di Mawasangka Timur.
Seperti diketahui, aksi ribuan masyarakat dari 8 desa se-Kecamatan Mawasangka Timur menolak izin pertambangan jenis batu gamping yang diusulkan oleh PT. Mineral Citra Sejahtera seluas 3.801 hektare, kabarnya telah sampai di meja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Sultra termasuk di Pemkab Buteng. ***(ADVERTORIAL)
*Ahmad Subarjo