Oknum Guru Ngaji Bejat di Indramayu Divonis 12 Tahun Penjara

0
638

Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, kepada oknum guru ngaji bejat berinisial NR, yang mencabuli anak di bawah umur di Indramayu.

Ketua Majelis Hakim, Fatchu Rohman, serta hakim anggota Yanto Haryanto dan Andi Yusuf, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa NR alias N tersebut dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum serta memenuhi semua unsur dari pasal 76D undangan-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam sidang putusan secara virtual dari ruang sidang PN Indramayu Kamis (21/10/2021). Secara tegas Ketua Majelis Hakim, Fatchu Rohman mengatakan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama, norma hukum, dan kesusilaan. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dan telah merusak masa depan anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa NR alias N telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan dengan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut dengannya, maka menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim di Persidangan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Indrawan, menyampaikan yang memberatkan hukuman terdakwa yaitu melakukan perbuatan asusila di tempat ibadah. Selain itu, terdakwa yang merupakan tenaga pendidik di bidang agama seharusnya bisa menjadi contoh, bukan malah melakukan perbuatan yang justru melanggar norma agama itu sendiri.

“Terdakwa, Penasehat hukum terdakwa, maupun Penuntut umum jika tidak menerima dan tidak puas terhadap putusan hakim bisa mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal ini bisa dilakukan dalam tujuh hari setelah putusan,” ungkap Indrawan. 

Sementara itu, Pengacara Korban, Toni RM, mengaku menerima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa, hal itu dikarenakan vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. ****Resman.S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini