Probolinggo – Perawat berinisial MNS (34) warga Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo, diadukan ke Polres Probolinggo oleh S (45) warga Kecamatan Krucil, atas dugaan telah membuka dan melakukan praktik kesehatan di rumahnya tanpa izin, sabtu (6/11/21).
MNS diketahui merupakan Sarjana keperawatan, dan membuka praktik di rumahnya di Desa Sumberduren Kecamatan Krucil, disisi lain S (45) lewat kuasa hukumnya Zaeni, melaporkan MNS bahwasanya Praktik kesehatan itu diduga tidak memiliki izin SIPP dan tidak memiliki STR.
Diterangkan Zaeni Kuasa Hukum S, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang.
SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan. Dasar Hukum SIP, antara lain: Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU Rumah Sakit. Sedangkan untuk Perawat Pasal 19 Ayat (1) UU Keperawatan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin,” jelasnya.
” MNS sudah menerima hampir ratusan pasien, dan diantaranya ada pasien yang tambah parah penyakitnya pasca melakukan pemeriksaan kepada MNS, kita menunggu hasil pengembangan dari kepolisian, setelah laporan ini dibuat, yang jelas dugaan yang dilakukan MNS telah melanggar pasal 83 undang-undang RI nomor 26 tahun 2014 tentang kesehatan,” jelas Zaeni.
Zaeni juga menambahkan, dengan adanya laporan tersebut, pihak pelapor berharap kepolisian segera melakukan pengembangan penyelidikan.
“Semoga tidak ada lagi kejadian tenaga kesehatan yang buka seenaknya tanpa kelengkapan surat- surat ijin yang dibutuhkan untuk praktek yang dapat merugikan masyarakat ,” pungkasnya.
Sementara itu, petugas kepolisian penerima laporan S dan kuasa hukumnya, Bripka Muhtar Yuliharto, mengatakan pihaknya akan fokus untuk mendalami materi pengaduan tersebut sebagai langkah tindak lanjut proses penyelidikan. ***(Yul)