Operasi Keselamatan Jaya 2022 Digelar Besok, ini Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya

0
722

Mandalapos.co.id, Jakarta –  Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 dan berlangsung selama dua pekan, dimulai tanggal 1 maret hingga 14 Maret 2022.

Giat operasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulfan, Senin 28 Februari 2022, di gedung Polda Metro Jaya.

“Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel, Utamanya dari Polda Metro Jaya di bantu rekan daerah dan TNI,” ujar Zulfan.

Berikut rincian pelanggaran yang bakal mendapat tilang oleh petugas selama operasi Keselamatan Jaya berlangsung beserta besaran denda tilang;

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel) Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 1 juta

3. Berbonceng lebih dari 1 orang Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250.000

4. Tidak menggunakan helm SNI Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda tilang paling banyak Rp 3 juta

6. Melawan arus Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 500.000

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250.000 Itulah daftar pelanggaran yang akan mendapat tilang dalam operasi Keselamatan Jaya 2022 beserta besaran denda tilang. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara agar tidak mendapat tilang.

Dalam pelaksanaan giat operasi ini nantinya personel Polri di lapangan lebih banyak mengedepankan pola preemtif, preventif, persuasif dan humanis dengan memperbanyak sosialisasi dan edukasi. ***Dame Marlina Manurung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini