Operasi Ketupat Anoa 2024, Polres Buton Tengah Gerebek Lokasi Penjualan Miras

0
208

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Dalam Rangka Operasi Ketupat Anoa 2024 dan mencegah peredaran minuman keras menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Tim Gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnar) Polres Buton Tengah dan Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Buton Tengah melaksanakan patroli dan razia minuman keras (Miras).

Razia tersebut dilaksanakan pada Minggu (7/4/2024) pukul 01.00 Wita dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP Yusri dan Kasat Narkoba Polres Buton Tengah IPTU La Abudu dengan menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Buton Tengah.

Dalam razia tersebut Tim Gabungan Polres Buton Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa 74 liter minuman keras tradisional jenis arak yang disimpan dalam jerigen dan botol, bir putih merek bintang 20 botol, bir hitam merek guiness 17 botol, minuman keras merek anggur merah 23 botol dan minuman keras kaleng sebanyak 34 kaleng. Saat ini minuman keras tersebut disita dan diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah.

“Pada malam hari Ini kami dari Sat Res Narkoba bersama Sat Sabhara Polres Buton Tengah sedang menggelar razia gabungan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Buton Tengah, dengan sasaran tempat hiburan malam dan berberapa tempat yang disinyalir menjadi tempat penjualan minuman keras, serta kami laksanakan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kasat Narkoba Polres Buton Tengah IPTU La Abudu.

Kasat Narkoba menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran minuman keras beralkohol menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, guna terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Buton Tengah.

“Serta kami menindak lanjuti banyak laporan dari masyarakat serta kasus yang ditangani oleh Satreskrim selalu yang menjadi pemicu awalnya ialah mabuk akibat meminum minuman keras beralkohol, sehingga berani melakukan tindak pidana karena telah di bawah pengaruh alkohol,” sebutnya.

“Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Sat Sabhara Polres Buton Tengah akan terus melaksanaka razia ke tempat yang disinyalir menjual minuman keras (miras) dan kami mengiimbau kepada masyarakat Kabupaten Buton Tengah untuk tidak mengkonsumsi minuman keras beralkohol,” pungkas Kasat Narkoba. *

*Laporan: Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini