Operasi Yustisi di Anambas, Pelanggar Prokes Kena Sanksi di Tempat

0
807

MANDALAPOS.co.id, Anambas- Tim Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Anambas menggelar operasi Yustisi, Selasa 5 Januari 2021.

Menyasar pengendara tak menerapkan protokol kesehatan, Operasi dalam upaya menekan kasus Covid-19 di kabupaten kepulauan ini, digelar di simpang 3 Taman Bermadah, Sepanjang Jl. Hangtuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Fakta dilapangan, Warga Anambas bisa dikatakan cukup disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam kegiatannya. Meski demikian, Tim Satgas masih menemui pelanggaran dilapangan namun dengan jumlah minim.

Kegiatan yang dipimpin langsung Oleh Kasatpol PP dan Damkar, Zairin, mendapati 2 orang melanggar prokes saat berkegiatan atau berkendara.

“Para Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 pada hari ini diberikan Sanksi Ringan Berupa Push Up dan membersihkan Sampah oleh Petugas,” kata Zairin.

Zairin pun menghimbau seluruh Masyarakat Kepulauan Anambas agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas baik di luar atau di dalam ruangan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

” Kami juga menghimbau kepada setiap Toko atau Pelaku Usaha agar mematuhi Protokol Kesehatan seperti tetap Memakai Masker, menyediakan Air Cuci Tangan atau Handsanitizer serta tetap dengan menjaga jarak dalam upaya pencegahan dan memutus Mata Rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Kepulauan Anambas,” pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan operasi pencegahan dan pemyebaran Covid-19,   Kabid Penegakan Perda Aparatur,  Suhaimi, Kasi Pengawalan, Asmi Martadi, Perwakilan Koramil 02 Tarempa, serta Anggota Satpol PP dan Damkar KKA

*** Red-YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini