Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Buteng Gelar Sensus Pajak Daerah Tahun 2023

0
466
Terlihat baliho spanduk sosialisasi Sensus Pajak Daerah Tahun 2023 berlokasi di simpang jalan Labungkari. (Foto : Ahmad Subarjo/Mandalapos)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sensus Pajak Daerah Tahun 2023.

Kepala Dinas Bapenda, La Ode Albakri, melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Aksar Uddin, mengatakan, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mewajibkan setiap daerah menyusun kembali regulasi perpajakan. Oleh karena itu, tahun 2023 ini Bapenda kembali mengelar sensus pajak daerah dengan mengumpulkan data kewajiban perpajakan dengan menyasar desa/kelurahan se-Buton Tengah.

“Saat ini sudah berjalan sosialisasi sensus pajak daerah tahun 2023 ke masyarakat. Sensus pajak nantinya akan dimulai dari Januari – April 2023 dengan melibatkan petugas di setiap desa/kelurahan,” ucap Aksar Uddin saat ditemui diruang kerja, Selasa (17/1/2023).

Aksar Uddin menyampaikan potensi perpajakan di Buteng belum sepenuhnya berjalan maksimal karena masih banyak sektor perpajakan yang belum didata, sehingga dengan adanya sensus pajak dapat dioptimalkan.

“Tujuan sensus pajak daerah ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, terdapat subjek perpajakan belum terdata yang berada di desa dan kelurahan seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), restoran rumah makan minum, Pajak Sarang Burung Walet, pajak hiburan malam dan subjek perpajakan lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, berjalan sensus pajak diharapkan seluruh subjek perpajakan dapat didata serta dapat memetakan dan mengetahui kondisi terkini objek pajak. Nantinya, sebagai dasar acuan menyusun regulasi perpajakan akan melibatkan berbagai pihak dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.

“Pajak Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang manfaatnya akan dikembalikan kepada masyarakat seperti pelatihan UMKM dan banyak lagi manfaat lainnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Mari kita sukseskan sensus pajak daerah tahun 2023. Diharapkan kepada masyarakat yang menjadi subjek perpajakan dapat memberikan informasi data sesuai dan benar,” harapnya.

Terakhir, Aksa Uddin menyampaikan bahwa PAD Buton Tengah tahun 2022 naik melampaui target pajak daerah yang ditentukan sebesar Rp 3.506.987.704.

“Tahun 2022 Bapenda mendapatkan realisasi pajak daerah Rp 4.977.051.436 dengan presentase 142,49% dengan pertumbuhan 0,25. Hasil pajak tahun 2022 ini melampaui pendapatan pajak daerah tiga tahun terakhir,” ungkapnya.***

*Laporan: Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini