Mandalapos.co.id, Anambas — Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menilai kelengkapan dan kelayakan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas, terdapat kelemahan yang menyebabkan kurang memadainya LKPJ.
Hal itu diutarakan oleh anggota DPRD Anambas, Yulius, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) saat membacakan laporan Pansus LKPj Bupati Anambas Tahun Anggaran 2021, Rabu (27/4).
Menurut Pansus DPRD, LKPj Bupati tidak mampu menggambarkan keseluruhan laporan pertanggungjawaban kinerja Pemkab Kepulauan Anambas.
“Laporan tersebut disusun miskin narasi sehingga kami agak sulit dalam memahami tingkat keberhasilan pembangunan tahun 2021,” tutur Yulius.
Lanjut menurutnya, LKPj itu juga tidak dilampiri piagam atau tanda penghargaan yang didapat pada Tahun 2021, seolah pembangunan tahun itu tanpa prestasi.
Menurut Pansus DPRD, salah satu perbedaan dengan LKPj sebelumnya adalah tidak adanya buku ringkasan LKPj yang memudahkan untuk memahami hasil penyelenggaraan pemerintahan secara umum.
“Hal lain terkait LKPj, DPRD merekomendasikan agar tabel capaian, memuat dari awal masa masa jabatan, sehingga dapat mengukur progres keberhasilan kepala daerah, ” pesannya.
Dalam laporan sebanyak 11 halaman itu, DPRD KKA pun memberikan rekomendasinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan, seperti rekomendasi agar pemda mencarikan solusi dalam pemberantasan kemiskinan, rekomendasi agar Pemda KKA melakukan langkah menetapkan target pajak dan retribusi daerah yang didasarkan pada data potensi pajak.
Selain itu ada juga rekomendasi di bidang kesehatan yakni, meminta Pemda KKA untuk konsisten dalam memenuhi program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan harus memastikan seluruh masyarakat tercakup dalam program JKN.
Di bidang pariwisata, rekomendasi DPRD agar payung hukum Desa Wisata diatur dengan peraturan daerah.
Ada juga rekomendasi DPRD agar Pemda KKA mencari solusi dan jalan keluar terhadap kelangkaan BBM. ***Yahya