Panwascam Mawasangka Tengah Membuka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Berikut Syaratnya

0
130
Ketgam : Pelamar PTSP saat melakukan pendaftaran di Sekretariat Panwascam Mawasangka Tengah.

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Mawasangka Tengah (Masteng) membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ketua Panwascam Mawasangka Tengah, Jukasmir, mengatakan bahwa Panwascam Mawasangka Tengah membutuhkan 21 PTPS yang akan disebar ke 9 Desa dan 1 Kelurahan se Kecamatan Mawasangka Tengah

“Untuk penerimaan berkas dilakukan dari tanggal 12 sampai 28 September 2024,” ujar Jukasmir

Lanjutnya, dokumen dapat diantar langsung ke Kantor Sekretariat Panwascam yang terletak di Kelurahan Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah.

“Ini kesempatan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bergabung,” ungkapnya

Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka. Ia merinci, rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 hingga 22 Oktober 2024.

Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi PTPS pada Pilkada 2024 yakni sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan;
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.*

*Laporan: Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini