Pedagang Kecil Menjerit, Pemberlakuan Jam Malam di Anambas Pangkas Pendapatan

0
1622

mandalapos.co.id, Anambas- “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga” begitulah pribahasa yang dirasakan pas, untuk menggambarkan nasib para pedagang kecil yang berjualan pada malam hari di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Semenjak Covid-19 menyerang kabupaten terdepan Indonesia ini, perekonomian masyarakatpun dirasakan menjadi cukup sulit. Hal ini berimbas langsung ke para pedagang yang mengalami penurunan omset dagangannya.

Hal ini pun diperparah dengan terbitnya surat edaran Bupati Kepulauan Anambas, tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan, pengendalian covid-19 di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas, pada tanggal 19 Mei 2021.

Adapun isi surat edaran itu dikutip mandalapos berbunyi, sehubungan dengan terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Anambas, maka pemda memberlakukan jam malam di beberapa wilayah Kecamatan yakni, Kecamatan Siantan, Palmatak, Jemaja, dan Siantan Timur.

Jam malam berlaku mulai pukul 20:00 hingga pukul 04:00 WIB. Disebutkan dalam edaran itu, pemberlakuan jam malam dimulai pada tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Selama jam malam diberlakukan, warga yang berada di wilayah kecamatan sebagaimana disebutkan dalam edaran itu, juga dilarang beraktivitas di luar rumah.

Bagi para pedagang yang baru memulai menjajakan dagangannya pada malam hari, tentu kebijakan Pemkab Anambas jelas tak berpihak pada nasib mereka.

Bagaimana tidak, hampir seminggu jam malam berlangsung, omset pedagang malam langsung terjun bebas. Hal ini lantaran banyak masyarakat yang enggan keluar rumah, karena takut dikenai sanksi.

Jangan berfikir di Kabupaten Anambas ada layanan delivery order atau jasa pesan antar,  oleh layanan transportasi online seperti di kota-kota besar. Hal inilah yang membuat para pedagang pasrah karena akses menjual dagangannya terbatas, hanya pada pembeli yang datang.

Mandalapos pun menyambangi pedagang kaki lima di Jalan Hang Tuah Tarempa yang mulai buka sejak sore hingga malam hari.

Salah satunya Ardian, pedagang minuman tradisional Susu Telur Madu Jahe (STMJ). Ardian mengaku dengan adanya jam malam di Anambas, penghasilannya langsung menurun drastis.

“Sebelum ditetapkan jam malam dapat sekitar Rp 450 ribu sehari, sekarang turun jauh drastis,” beber Ardian.

Hal serupa juga dirasakan Roni, pedagang kopi dan nasi goreng masih di sekitar Jalan Hang Tuah Tarempa. Roni mengaku sudah mengetahui ada surat edaran terkait himbauan jam malam oleh Pemkab Anambas.

Mengeluhkan hal serupa dengan pedagang malam lainnya, Roni bahkan mengaku hasil jualannya kini hanya cukup untuk modal membelanjakan kembali bahan dagangan.

“Sebelum ada jam malam stabil ada untuk belanja dan setoran. Karena saya kan setoran sama bos, tapi setelah ada jam malam ini turun drastis lah cuma untuk belanja aja. Orang aja sepi tak banyak yang keluar,” tutur Roni lesu.

Ditanya apakah ada bantuan dari Pemkab Anambas bagi para pedagang malam, Roni mengatakan hingga saat ini belum pernah merasakan bantuan dari pemda.

“Kita sebagai pedagang kecil tolong dimengerti,  karena tiap hari makan dari hasil jualan juga , kalau ga ada pendapatan terus gimana lagi ? Harapanya ada bantuan dari pemda untuk menutupi kebutuhan kita,” harap Roni.

Ardian dan Roni baru beberapa dari pedagang kecil yang mengeluhkan operasional jam malam karena tak berpihak pada mereka.

Selain pedagang kaki lima, berbagai usaha kecil dan menengah lainnya di Tarempa juga mengeluhkan hal yang sama. Jika dibiarkan bukan tidak mungkin, jumlah pengangguran maupun angka kemiskinan di Kabupaten Anambas akan meningkat.

***red-Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini