mandalapos.co.id, Natuna- Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan Surat Edaran Larangan Melaksanakan Kegiatan Keramaian termasuk pembatasan aktivitas masyarakat malam hari alias jam malam. Berlakunya jam malam tersebut membuat banyak para pelaku usaha merugi bahkan terpaksa harus gulung tikar dan menjual seluruh asetnya.
Pemberlakuan larangan yang tidak ada batasnya tersebut, membuat mereka lebih baik tutup daripada harus mengeluarkan biaya operasional setiap malamnya untuk para karyawannya.
“Tidak mampu juga bang kita bertahan, dan harus mengeluarkan biaya operasional untuk para karyawannya. Sehingga kita terpaksa gulung tikar,” kata Ucok seorang pelaku usaha. Selasa (22/6) malam.
Dikatakannya, selama 25 tahun lebih berusaha dirinya selalu mengikuti himbauan dan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Natuna.
“Namun dengan pemberlakuan surat edaran pembatasan jam operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak ada batasannya tersebut, jelas membuat kami para pelaku usaha tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah dengan menutup serta menjual seluruh aset yang telah dirintisnya selama lebih dari 25 tahun,” ungkapnya.
Ia mengaku, bahwa pemberlakuan larangan tersebut tidak berimbang, pasalnya pemberlakuan itu hanya untuk para pelaku usaha yang beroprasi mulai jam 17.00 wib sampai selesai.
“Ini jelas berat sebelah, apalagi pemberlakuan larangan tersebut hanya untuk kami para pelaku usaha yang buka mulai jam 17.00 wib saja, bukan mereka yang buka sejak pagi hingga sore hari. Padahal tidak sedikit juga para pelaku usaha yang buka sejak pagi hingga sore banyak tidak mengindahkan SE itu,” paparnya.
para pekerja di Pujasera terancam menjadi pengangguran
Ucok berharap, adanya kebijakan dan kerendahan hati para pejabat agar para pelaku usaha yang bergantung pada usahanya bisa beroprasi seperti biasanya.
“Semoga saja, kedepannya bisa normal lagi. dan para pelaku usaha dapat meningkatkan perekonomian natuna kembali,” harapnya.
Sementara Bupati Natuna Wan Siswandi mengaku bahwa apabila tingkat penyebaran Covid-19 diwilayah Natuna sudah menurun, pihaknya akan mengevaluasi kembali surat edaran tersebut.
“Ya, jika sudah ada perubahan signifikan terhadap penurunan jumlah Covid-19, kita akan mempertimbangkan dan mengevaluasinya lagi dengan tim gustu Covid-19,” jelasnya.
Bupati Wan Sis juga mengingatkan, agar para pelaku usaha bisa mentaati aturan dan himbauan yang di buat oleh Pemerintah untuk kepentingan masyarakat Natuna.
“jika para pelaku usaha dapat mentaati aturan yang telah ditentukan dalam SE tersebut seharusnya dapat menerapkannya, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir secepatnya. Salah satunya dengan memberlakukan take away (Bawa Pulang) dan membatasi tempat duduk dan lainnya,” ucapnya.
***Suparman