Mandalapos.co.id, Indramayu — Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas penting yang wajib dimiliki setiap anak agar mendapatkan akses layanan publik secara mandiri seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Melalui kepemilikan KIA, negara hadir memuliakan anak untuk memiliki identitas sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI). KIA juga mendorong kemandirian anak, meningkatkan pendataan, serta memberi perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No 2 Tahun 2016.
“Pemerintah kecamatan akan terus mendorong upaya pemerintah daerah Kabupaten Indramayu dalam rangka kepemilikan KIA bagi anak,” ucap Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat (Kasi Yanmas) Kecamatan Sukra, Eka Tirta Utama, saat membagikan KIA kepada 70 anak usia 6 hingga 12 tahun dari 7 desa di wilayah Kecamatan Sukra, Rabu (8/3/2023).
Eka menjelaskan, pembagian KIA merupakan salah satu bagian program Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) agar masyarakat senantiasa tertib dalam adminstrasi kependudukan.
Diharapkan Eka, orang tua yang hadir mendampingi anaknya dalam kegiatan pembagian KIA, dapat menyosialisasikan terkait kepemilikan KIA ini sehingga anak-anak di Kabupaten Indramayu seluruhnya memiliki KIA.
“Semoga orang tua yang hadir bisa mengedukasi orang tua lainnya untuk mendorong pembuatan KIA bagi anak, karena syarat pembuatannya sangat mudah, hanya membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran serta gratis,” harapnya.**
*Resman.S
*Sumber: Diskominfo Indramayu