Mandalapos.co.id, Anambas — Pemerintah Desa Telaga melaksanakan Rapat Penyusunan RPJMDes bersama BPD, staf desa dan para tokoh masyarakat setempat, di gedung pertemuan Kantor Desa Telaga,Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (20/7/2024).
Rencana Pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun. RPJMDes memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan desa.
Kepala Desa Telaga, Sawaluddin,
mengatakan RPJMDes disusun sesuai UU 3/2024 tentang perubahan UU 6/2014 tentang Desa, yang mana desa membuat rancangan pembangunan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.
Lebih lanjut dikatakan Sawaluddin, dengan adanya penyusunan RPJMDES ini, desa bisa mengajukan misi dan visi desa untuk dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
“Saya berharap dengan adanya Penyusunan RPJMDes mari kita sama – sama berdoa agar pembangunan desa kita bisa semakin maju dan makmur,” harapnya.*
*YAHYA