Mandalapos.co.id, Anambas — Muchtar, masih menyimpan detail catatan utang pengambilan bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang nilainya mencapai Rp120 juta.
Di dalam catatannya itu, terakhir kali Pemkab Anambas menyicil utang kepadanya yakni pada 28 Desember 2023 lalu, sebesar Rp9,5 juta.
Penyalur BBM jenis pertalite dan solar di daerah Antang itu mengungkapkan, sudah sekitar 1 tahun dirinya menyetop pemberian BBM ke Pemkab Anambas. Tepatnya ketika utang pemda sudah mencapai Rp250 juta.
“Saya stop utang orang itu saat sudah sampai Rp250 juta, betul -betul habis saya tuh. Lepas itu mereka bayar angsur, kadang masuk Rp5 juta, Rp10 juta, pernah juga masuk cuma Rp3 juta sedangkan hutang ratusan juta,” keluh Muchtar saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa (13/8).
Muchtar pun berharap, Pemkab Kepulauan Anambas segera melunasi sisa utangnya sebesar Rp120 juta.
Permasalahan ini, sebut Muchtar, juga telah diceritakannya kepada Wakapolres Kepulauan Anambas.
“Saya belum buat laporan resmi, cuma sudah curhat ke pak Wakapolres. Jadi ditegaskan pak Wakapolres untuk diselesaikan cepat, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telpon, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Anambas, Eko Hariadi, mengaku belum bisa memberikan informasi terkait hal tersebut.
“Saya masih kumpulkan data, jadi belum bisa bicara banyak,” ujar Eko. *
*YAHYA