Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp 23,5 Miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng.
Dana Pilkada KPU Buteng Itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton tengah, Konstatinus Bukide, Selasa (03/10/2023).
Konstantinus mengatakan, alokasi anggaran Pilkada tersebut melalui review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap usulan proposal awal anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 dari KPU Buteng sebesar Rp 35 Miliar.
Diungkapkan Konstantinus, awal review anggaran pelaksanaan Pilkada diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dibahas bersama dengan Bappeda dan BPKAD dengan menghasilkan angka Rp 23,5 Miliar.
Setelah pembahasan bersama tersebut, hasil review Rp 23 Miliar dibawa ke BPKP untuk kemudian dibahas bersama KPU dengan menghasilkan angka Rp 19 Miliar.
“Angka Rp 19 Miliar tidak menghasilkan titik temu oleh KPU berdasarkan kebutuhannya,” ucapnya.
Oleh sebab itu, hasil review anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 oleh BPKP dibahas kembali bersama Pj. Bupati Buteng.
“Dari pertemuan tersebut, saya sampaikan ke Pj. Bupati bahwa anggaran pelaksanaan Pilkada oleh KPU Buteng mengikuti hasil review APIP, sehingga diputuskan angkanya kembali Rp 23,5 Miliar,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Koordniator Divisi Perencanaan Data dan informasi KPU Kabupaten Buton Tengah, Zaula,mengatakan, sampai saat ini belum ada titik temu antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan KPU Buteng tentang besaran dana pelaksanaan Pilkada 2024.
“Sampai saat ini Pemda dan KPU belum ada titik temu terhadap besaran dana Pilkada yg akan di gelar pada tahun 2024 mendatang. Untuk diketahui proposal KPU Buton Tengah yang sudah dimasukan angkanya sebesar Rp 35 Miliar, setelah dilakukan koreksi oleh TAPD KPU Buteng kembali memasukan anggaran 30,7 Miliar,” ucapnya.
Zaula menuturkan, angka Rp 23,5 Miliar belum memenuhi syarat secara teknis untuk melaksanakan Pilkada tahun 2024. Sebab untuk menjalankan seluruh tahapan apabila pendanaannya mencukupi.
“Kami juga sudah empat kali melakukan review terhadap perencanaan anggaran Pilkada 2024 menghasilkan angka 30,7 Miliar. Itupun kami sudah memangkas jumlah item kegiatan yang direncanakan diawal. Khawatirnya anggaran yang sudah disebutkan Pemda tidak cukup, kami dari KPU tidak mau ambil resiko” tutur Zaula.
Zaula membeberkan angka Rp 23,5 Miliar hasil review TAPD belum termasuk honor salah satu lembaga Adhoc dan anggaran calon perseorangan, sosialisasi serta sewa gudang logistik.
“Sehingga kami KPU Buteng belum menyepakati besaran anggaran Pilkada 2024 yang dialokasikan Pemda,” tegasnya.
Terakhir menambahkan, penetapan anggaran Pilkada 2024 yang dilakukan oleh TAPD sebesar Rp 23,5 Miliar tersebut tidak melibatkan KPU Buteng, sehingga menyalahi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
“Mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tepatnya di Pasal 8 ayat 1 huruf (a) bahwa anggaran Pilkada itu dibahas bersama TAPD dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. ***Red