Pemkab Buteng Gelar Upacara Hari Guru Nasional dan HUT PGRI Ke-79 Tahun 2024

0
37
suasana peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-79 Tahun 2024, bertempat di halaman eks kantor Bupati di Lakudo, Senin (25/11/2024). (Foto; dok. Prokopim Buteng)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar upacara memperingati Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-79 Tahun 2024, bertempat di halaman eks kantor Bupati di Lakudo, Senin (25/11/2024).

Upacara dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide, bertindak selaku pemimpin upacara dan ikuti Ketua DPRD Buton Tengah, Sa’al Musrimin Haadi, Wakapolres Buteng, Dandim 1413 Buton diwakili Koramil GU, para asisten, staf ahli, kepala OPD, perwakilan guru dan siswa di Lakudo.

Pj Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide dalam pidatonya membacakan sambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti untuk Hari Guru Nasional 2024

Berikut penyampaian pidatonya :

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua.

Saudara-saudara, Bapak dan Ibu Guru yang mulia, Pertama, marilah kita bersyukur kepada Allah subhanahu wataala, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas segala nikmat dan karunia yang terlimpahkan kepada kita, keluarga, dan seluruh bangsa Indonesia.

Kedua, saya mengucapkan selamat Hari Guru Nasional 25 November 2024 untuk para guru di seluruh tanah air, baik yang mendidik di kota-kota besar, satuan pendidikan yang ternama, maupun mereka yang mengabdi di pelosok desa, di satuan pendidikan dengan fasilitas, sarana prasarana pendidikan yang terbatas, ala kadarnya. Semuanya merupakan tugas mulia mencerdaskan dan memajukan bangsa.

Saudara-saudara, Bapak dan Ibu Guru yang berbahagia,

Hari Guru tahun ini mengambil tema Guru Hebat Indonesia Kuat. Tema tersebut memiliki tiga makna. Pertama, penegasan tentang arti dan kedudukan penting para guru. Sesuai Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14/2005, guru adalah pendidik profesional yang bertugas mengajar, mendidik, membimbing, dan menilai hasil belajar para murid. Kedua, guru tidak hanya berperan sebagai agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban.

Para guru berperan mendidik para murid sehingga memiliki kecerdasan, keterampilan, dan karakter yang mulia. Ketiga, guru menentukan kualitas sumber daya manusia, generasi bangsa yang melanjutkan perjuangan dan bertanggung jawab memajukan bangsa dan negara. Guru yang hebat menentukan kualitas pembelajaran kualitas lulusan, dan kualitas sumber daya manusia.

Sejalan dengan visi pendidikan bermutu untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha meningkatkan kualitas para guru melalui tiga program prioritas. Pertama, pemenuhan kualifikasi guru. Terdapat ratusan ribu guru yang belum berpendidikan Diploma IV atau Strata 1. Secara bertahap, kementerian berusaha memberikan kesempatan bagi para guru untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan D-IV/S-1.

Kedua, meningkatkan kompetensi guru tidak terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, dan sosial tetapi juga kewirausahaan, dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan. Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter dan akhlak mulia, kementerian mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi para guru kelas dan guru bidang studi. Ketiga, kementerian berusaha meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi baik bagi guru ASN PNS dan PPPK, maupun non-ASN. Dengan peningkatan kesejahteraan, para guru diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran.

Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun. Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

“Terkait dengan pelindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana,” ucap Kostantinus menyampaikan pesan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti.

Laporan : Ahmad Subarjo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini