Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, raih predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan opini kepatuhan kualitas tertinggi zona hijau dari Ombudsman RI.
Predikat yang diraih Pemkab Buteng ini setelah Ombudsman RI merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, mencakup 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten, diumumkan dalam acara penganugerahan yang digelar di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024) lalu.
Pemeritah Kabupaten Buton Tengah melalui Kapala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dr.Aris Mahmud, mengatakan, bahwa hasil penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI yang diraih Pemkab Buton Tengah merupakan bukti nyata penyelenggaraan layanan publik dengan standar yang baik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, Pemkab Buteng meraih predikat opini kepatuhan pelayanan publik kualitas tinggi zona hijau kategori B dengan nilai 78,24 dari Ombudsman RI,” kata Aris Mahmud kepada awak media, Senin (2/12/2024).
Lanjut kata dia, penilaian kepatuhan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik dengan menilai aspek input, proses, output dan pengaduan. Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data/dokumen dan verifikasi faktual serta melakukan wawancara pengunan layanan.
“Ombudsman RI melakukan penilaian publik Pemkab Buteng terdiri Dinas PMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan yang diwakili Puskesmas Gu dan Puskesmas Lakudo,” kata Aris Mahmud.
“Dan terkait rincian penilaian OPD ini akan di serahkan oleh Ombudsman Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan digelar pada Desember ini dengan mengundang kabupaten/kota untuk menerima hasil penilaiannya,” ucapnya menambahkan.
Atas penilaian Ombudsman RI ini, Aris Mahmud menambahkan, Pemkab Buteng semula kategori C (Zona Kuning) dan saat ini kategori B (Zona Hijau) menjadi motivasi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar pelayanan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian Ombudsman RI atas kinerja yang telah dicapai ini merupakan motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, penganugerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 merupakan bentuk apresiasi Ombudsman kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang diharapkan dapat menjadi dorongan bagi penyelenggaraan layanan untuk selalu meningkatkan pelayanannya dan menjadi kebanggaan bagi penyelenggara yang telah melakukan peningkatan pelayanan.
Berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan hasil penilaian tahun 2021-2024, terjadi peningkatan mutu pelayanan yang signifikan dengan jumlah penyelenggara Zona Hijau naik dari 179 menjadi 494 tahun 2024. * (Adv).
Laporan : Ahmad Subarjo