Pemkab Natuna Mulai Pikirkan Perda Pengelolaan Lahan Demi Antisipasi Karhutla

0
383

mandalapos.co.id, Natuna– Memasuki musim kemarau, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Natuna turut menjadi masalah serius. Bahkan, terulang tiap tahunnya di waktu kemarau panjang.

Hutan di Natuna memang masuk kategori rawan terbakar. Lantaran dasaran tanah puluhan ribu hektar hutan dan lahan di Natuna berupa gambut, dan juga hutan kerangas.

Lahan tidur, juga terindikasi sebagai salah satu penyebab cepat meluasnya areal kebakaran. Puluhan ribu hektar lahan milik warga setempat, mayoritas masih belum termanfaatkan dan dirawat. Akibatnya, tanaman semak tumbuh, sehingga jika tersulut api akan cepat terbakar.

Selain itu, alih fungsi lahan untuk perkebunan dengan cara pembakaran juga menjadi salah satu penyebab terjadinya Karhutla. Metode tersebut memang sudah jadi tradisi adat masyarakat. Lantaran dianggap paling efektif dan efisien biaya, padahal, sama saja dengan pembakaran liar.

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, menyarankan, Pemerintah Kabupaten Natuna membuat Peraturan Daerah tentang pengelolaan lahan masyarakat. Hal itu diungkapkan Kapolres, saat rapat koordinasi dengan Pemda dan stakeholder lainnya terkait penanganan Karhutla.

Wakil Ketua II DPRD natuna, Jarmin Sidik

Gayung pun bersambut, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, menyatakan dukungannya terhadap gagasan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan lahan agar tidak ada lagi lahan yang menjadi lahan tidur.

Menurut Jarmin, aturan ini menjadi penting karena keberadaanya akan dapat mendorong upaya pemanfaatan lahan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

“Kami DPRD setuju bila ada Perda pengelolaan lahan agar lahan-lahan tidur ini segera dikelola dan di manfaatkan oleh masyarakat. Kami siap mendukung itu,” katanya belum lama ini.

Selain berfungsi sebagai dorongan masyarakat untuk mengelola lahannya, aturan ini juga diyakini Jarmin bisa berperan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan di masa datang.

“Dan saya rasa aturan semacam ini cukup efektif untuk mengatasi peristiwa Karhutla, karena lahan-lahan yang tadinya berupa semak belukar sudah dikelola dan dirawat oleh pemiliknya,” paparnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, menanggapi serius terkait usulan dari berbagai pihak untuk membuat Perda pengelolaan lahan.

Dirinya juga mengaku setuju untuk dibuat peraturan yang muaranya untuk kepentingan bersama.

Memang diakuinya, banyak sekali lahan tidur di Kabupaten Natuna. Namun, salah satu penyebabnya lantaran tidak cocok digunakan untuk pertanian dan perkebunan.

“Masalah ekonomi juga harus dipikirkan, lantaran untuk mengelola lahan juga butuh biaya. Karena meski memiliki banyak lahan, lahan masyatakat itu biasanya tanah yang diwariskan turun temurun ataupun mereka membuka sendiri lahan hutan,” sebut Hendra.

Menurut Hendra, menggodok suatu perda juga dibutuhkan pandangan dari berbagai pihak, mulai dari ahli hingga masyarakat. Hal ini untuk mendapatkan perda yang tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, serta dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Natuna. (Adv)

***Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini