Pemkab Purwakarta Ikuti Rakor Virtual dengan Kemendagri Bahas Pembentukan Perda dan PBG

0
407

Mandalapos.co.id, Purwakarta – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesra, Siti Ida Hamidah, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Hilman Nugraha, menghadiri pertemuan secara virtual terkait Penyelarasan Kebijakan Daerah dalam rangka Akselerasi dan Monev Pembentukan Peraturan Daerah , sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (17/2).

Pertemuan ini dibuka langsung oleh Plt Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro sekaligus menyampaikan arahan dan monev terkait pelaksanaan pembentukan Perda dan PBG dengan Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia.

Disebutkan Suhajar, dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada 8 Februari 2022 memutuskan untuk melakukan kebijakan transisi diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.

Dijelaskannya, bagi Pemerintah Daerah yang sudah mempunyai Perda pajak dan Retribusi yang masih mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 01 tahun 2022, dan segera disesuaikan dalam jangka waktu 2 tahun.

Kemudian Pajak dan Retribusi Daerah cukup disusun dalam satu PERDA sesuai dengan amanat pada Pasal 94 UU Nomor 01 tahun 2022.

“Kemendagri bersama Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenkeu dan Stakeholder terkait berkomitmen dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan serta percepatan penyelesaian PERDA PBG,” tutur Suhajar.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berada pada urutan ketiga terbaik dalam pengajuan Evaluasi Rancangan Perda Retribusi Daerah yang mengatur terkait Persetujuan Bangunan Gedung.

Perda tersebut merujuk pada PP Nomor 10 Tahun 2021 dan PP Nomor 16 tahun 2021. ***Moch Indrawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini