Mandalapos.co.id, Purwakarta – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu diantaranya; Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Usulan Raperda ini diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta dalam rapat parpurna yang digelar, Senin (24/1).
Dalam pidato pengantar usulan raperda, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah dibuatkan penjelasan dan naskah akademik serta telah dibahas diinternal Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Lanjut dijelaskannya, Raperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); Kebijakan penggunaan TKA merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar dapat meraup manfaat dari kemajuan teknologi dan SDM.
“Salah satuya bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mewajibkan kepada tenaga kerja asing agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal,” kata Bupati.
Selain itu, bagi pemberi kerja atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA, diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk membayar sejumlah dana sebagai kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP-TKA) yang merupakan pendapatan asli daerah berupa retribusi daerah.
Kemudian berkaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan hal yang penting dan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance).
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang, sehingga melalui pengelolaan tersebut kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Selanjutnya , berkaitan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bupati menekankan, bahwa ketertiban umum merupakan suatu keadaan dinamis yang memungkinkan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dapat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur, dan tentram serta bebas dari rasa takut dan khawatir akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
“Dalam hal ini, pemerintah maupun pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tertib sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh perundang-undangan,” tuturnya.
Namun demikian, sebut Bupati, untuk mencapai hal tersebut bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah saja, akan tetapi peran serta seluruh lapisan masyarakat juga diperlukan untuk menumbukkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban tersebut.
Dalam penjelasannya, Bupati Purwakarta juga mengungkapkan, bahwa yang dia paparkan merupakan sekilas gambaran subtansi dari ketiga Raperda yang diusulkan Pemkab Purwakarta.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini dalam keterangannya mengatakan, atas usulan tersebut para wakil rakyat di DPRD Purwakarta akan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan tiga Raperda tersebut.
“Mudah-mudahan ketiga Raperda yang diusulkan tersebut bisa kita bahas secepatnya,” kata Teh Neng, begitu wakil rakyat dari PKB itu biasa disapa. ***Moch. Indrawan