mandalapos.co.id, Tanjung Balai- Pemerintah Kota Tanjung Balai selaku pihak termohon dan Ida Resita selaku pihak pemohon saat ini sedang berupaya melakukan negoisasi kesepakatan harga ganti rugi, terhadap sengketa lahan Gedung Olah Raga beserta Kantor Camat Datuk Bandar Kota Tanjung Balai .
Demikian dikatakan Musa Setiawan SH Kuasa hukum pihak termohon didampingi Kabag Hukum Pemerintah Kota Tanjung Balai Herman Gultom.
“Baik pihak termohon serta pihak pemohon Ida Resita , masing masing telah menurunkan tim Apresial nya guna menghitung ganti rugi terhadap objek lahan sengketa GOR tersebut,” ujar Musa, Kamis ( 24/9/2021) diruang Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjung Balai.
Lebih lanjut Musa menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan kepada pihak pemohon Ida Resita melalui Maharawati selaku orang kepercayaan pihak pemohon.
“Benar bang, saya sendiri sudah berkunjung kerumah ibu Maharawati untuk bersilaturahmi sekaligus berupaya untuk melakukan negoisasi terhadap biaya ganti rugi lahan sengketa GOR tersebut,” ucapnya.
Namun sepertinya upaya tersebut gagal terus, sebab pihak pemohon tetap bertahan di angka Rp17 milyar untuk biaya ganti rugi lahan sengketa tersebut. Kendala inilah yang menyebabkan masalahan ganti rugi lahan ini menjadi berlarut larut.
“Padahal saya juga sudah menerangkan kepada ibu Maharawati, bahwa untuk proses ganti rugi lahan sengketa tersebut banyak yang harus di perhatikan dan di pertimbangkan oleh Pemerintah Kota Tanjung balai. Baik dari sudut aspek hukum serta aturan pemerintahan yang harus dijalankan dan ditaati,” ujarnya.
Menurut Musa pihaknya harus berhati hati dalam menyelesaikan masalah ini, sehingga tak menimbulkan permasalahan hukum lain akibat dari proses ganti rugi lahan sengketa tersebut.
Meski demikian Musa menegaskan Pemko Tanjung Balai tetap ber ikhtiar untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi, hanya saja sampai saat ini belum ada titik temu dari segi besaran biayanya.
Musa juga bercerita, dirinya ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Pemko Tanjung Balai dalam menangani perkara sengketa lahan GOR ini pada Tahun 2020.
Namun, Musa mengaku heran dalam kasus ini Pemko Tanjung Balai bisa kalah dalam persidangan, padahal telah memiliki sertifikat atas objek lahan sengketa itu.
“Walaupun begitu kita tetap mematuhi putusan pengadilan, dan akan kita laksanakan perintah putusan pengadilan dengan sebaik baiknya,” pungkasnya.
***JH