Mandalapos.co.id, Kota Bekasi- Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas akhirnya diijinkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kebijakan itu menyusul kondisi Kota Bekasi yang masuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu, 25 Agustus 2021.
Rahmat mengatakan kebijakan ini mengacu Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Bagi satuan pendidikan SD dan SMP yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujarnya.
Sementara, pelaksanaan PTM dan PJJ di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Dengan catatan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
“PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas,” ucap dia.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan PTM tingkat SD dan SMP direncanakan dibuka secara bertahap usai vaksinasi pelajar. “Nanti kita bertahap, namanya adaptasi tatanan hidup baru satuan pendidikan,” kata Krisman.
Krisman mengaku vaksinasi pelajar SD dan SMP di Kota Bekasi diperlukan untuk menunjang dibukanya pembelajaran tatap muka. Selain vaksinasi, kata dia, ada sejumlah persyaratan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi.
“Kalau nanti kita melaksanakan PTM, kesiapan sekolah dan sarana, baik tenaga pendidik, fasilitas termasuk fasilitas stakeholder eksternalnya, contohnya puskesmas harus siap berkoordinasi karena kalau terjadi sesuatu pasti harus cepat,” ujarnya.
Sejauh ini pihaknya telah melakukan vaksinasi kepada tenaga pendidikan SD dan SMP di Kota Bekasi. Ia menyebut hampir seluruh tenaga pendidikan di sekolah negeri sudah menjalani vaksinasi.
“Kalau swasta 70 persen lah, kalau negeri hampir 99, karena ada yang usia 56, yang punya usia penyerta, tidak bisa divaksin,” ujar Krisman.
***Rudi