Penanganan Aduan Masyarakat oleh BK DPRD Asahan Terhadap Fraksi PPP Terkesan Ditutupi

0
918
Ketua Badan Kehormatan Dewan, Sapariman

Mandalapos.co.id, Asahan – Rapat koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas – red) oleh Badan Kehormatan Dewan terhadap Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Asahan yang digelar di ruang Madani terkesan ditutupi.

Pasalnya beberapa orang awak media yang hendak masuk kedalam ruangan sidang, oleh staf BK DPRD Rizal dilarang masuk.

“Kita heran, kenapa rapat koordinasi tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan oleh Badan Kehormatan Dewan terhadap Pimpinan dan Anggota Fraksi PPP ini terkesan seperti hendak di tutup tutupi, seperti ada yang dirahasiakan dalam kasus ini ,” ujar Edi Surya awak media dari Taslab Online, Selasa (07/12/2021).

Lebih lanjut Edi Surya juga menjelaskan, seyogyanya hari ini sesuai agenda surat undangan rapat koordinasi tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat oleh BK DPRD yang ditujukan ke Pimpinan dan Anggota Fraksi PPP. Hal tersebut disinyalir dengan beredarnya  surat permohonan bantuan dana Perjalanan Dinas Pimpinan dan beberapa anggota Fraksi PPP ke perusahaan Sintong TBK dengan memakai kop surat Fraksi PPP DPRD Asahan.

“Selaku insan pers kita merasa sangat kecewa dengan sikap dan tindakan oknum staf BK DPRD Asahan Rizal yang melarang awak media untuk meliput rapat tersebut,” tuturnya.

Tindakan tersebut dinilai Edi telah mencederai UU Pokok Pers No : 40 Tahun 1999 serta Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah menghalangi insan pers untuk meliput serta mendapatkan sumber berita.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Sapariman, kepada awak media mengatakan rapat koordinasi yang diselenggarakan Badan Kehormatan DPRD memang sifatnya untuk sementara tertutup.

“ Bukan ada yang ditutup-tutupi. Nanti setelah hasil rapat koordinasi selesai semua akan kita jelaskan apa hasil dari keputusan Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan,” sebutnya.  *** ( JH )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini